"Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019).
Pihaknya disebut Hexana juga tak dapat memastikan kapan pelunasan dilaksanakan.
"Ada faktor X tapi di awal tahun 2020 diharapkan closing pertama investor. Ini bisa mengurai tapi pembayarannya dicicil dan tidak full," katanya.
Hexana lalu mengungkapkan saat ini aset yang dimiliki oleh Jiwasraya menyusut hingga Rp 2 triliun dari Rp 25 triliun.
Hal itu membuat Jiwasraya tak dapat melunasi pembayaran.
"Dan saat ini aset yang tersedia tidak bisa diandalkan untuk itu. Ada beberapa inisiatif dan saya enggak bisa detailkan sekarang," jelasnya.
• DPR bakal Panggil Sri Mulyani hingga Erick Thohir soal Jiwasraya: Kami Belum Pernah Dengar Solusi
Tanggapan Menkeu Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menanggapi masalah yang membelit perusahaan keuangan BUMN itu.
Dilansir Kompas.com, Selasa (17/12/2019) Sri Mulyani mengungkapkan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan akan melibatkan sejumlah pihak terkait penegakan hukum seperti pihak Kepolisian, Kejaksaan bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
"Kita juga menengarai kalau disitu ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Sri Mulyani usai melakukan rapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (15/12/2019).
"Dan tentu dalam hal ini, seluruh data-data yang diperoleh dan dilakukan untuk penegakan hukum akan kami sampaikan kepada Kepolisian, Kejaksaan, bahkan KPK," lanjut dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut memaparkan langkah tersebut perlu dilakulan untuk memberi sinyal yang jelas dan tegas kepada investor-investor kecil.
Selain itu, juga memberi sinyal bahwa pemerintah dan SPR tidak akan melindungi pihak-pihak yang telah melakukan kejahatan korporasi.
"Kita berharap akan bisa dilakukan langkah yang komprehensif dari semua aspek tadi sehingga bisa memberikan kepastian kepada industri, maupun kepada pemegang polis," ujar dia.
Adapun langkah selanjutnya Komisi XI bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi VI bakal membahas lebih lanjut mengenai permasalahan Jiwasraya.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)