Terkini Nasional

Resmi, DPR Sahkan 248 RUU Prolegnas 2020-2024, Termasuk RUU KUHP dan RUU PKS

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat paripurna DPR, Selasa (17/12/2019).

TRIBUNWOW.COM - DPR RI mengesahkan 248 rancangan undang-undang yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020-2024.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12/2019). Pengesahan itu diawali dengan pembacaan laporan daftar susunan prolegnas oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam.

Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan rapat paripurna menanyakan kepada anggota dewan untuk mengambil persetujuan.

Bahas soal RUU KUHP, Mahfud MD: Enggak Mungkin Langsung Setuju Semua

"Apakah laporan Baleg DPR RI terhadap prolegnas 2020-2024 disetujui?" kata Puan.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Puan kemudian mengetuk palu tanda pengesahan. Terdapat 248 undang-undang yang masuk dalam daftar prolegnas 2020-2024.

UU yang masuk ke dalam daftar prolegnas itu di antaranya RUU KUHP dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ( PKS).

Prolegnas periode 2020-2024 sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan Tingkat I pada Kamis (5/12/2019).

Saat itu, juga disepakati susunan Prolegnas Prioritas 2020.

RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, hingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam daftar prolegnas prioritas tersebut.

Namun pada Selasa ini, DPR hanya mengesahkan prolegnas 2020-2024.

Susunan prolegnas prioritas 2020 ditunda pengesahannya pada masa sidang berikutnya.

"Keputusan rapat Badan Musyawarah tanggal 16 Desember 2019 menyetujui untuk mengagendakan penetapan prolegnas 2020-2024," ujar Ibnu.

"Sedangkan untuk prolegnas prioritas 2020 penetapannya ditunda pada Masa Persidangan II tahun 2019-2020 berdasarkan masukan dan pandangan dari beberapa fraksi," lanjut dia.

RUU Bea Meterai Bakal Disahkan, Ini Dampaknya bagi Masyarakat

Terlalu Banyak

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat ditemui di kantor Formappi, Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (22/5/2018). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen ( Formappi) Lucius Karus tidak yakin DPR mampu menyelesaikan ratusan rancangan undang-undang ( RUU) yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) selama lima tahun ke depan.

Pasalnya, berkaca dari periode sebelumnya, DPR hanya mampu mengundangkan 38 dari 189 RUU yang masuk dalam Prolegnas.

Menurut Lucius, ratusan RUU yang ditetapkan sebagai Prolegnas 2014-2019 terlalu banyak.

"Tentu saja 247 (248) RUU itu terlalu banyak untuk diharapkan bisa tuntas dibahas DPR dan pemerintah sepanjang lima tahun ke depan," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (13/12/2019).

Seharusnya, catatan kinerja DPR periode sebelumnya bisa jadi bahan evaluasi DPR dan pemerintah agar bisa menyusun Prolegnas yang lebih realistis.

Namun, alih-alih berkaca pada pengalaman DPR 2014-2019, wakil rakyat pada periode ini justru menetapkan target lebih tinggi.

Sebelum mengetok jumlah RUU Prolegnas, menurut Lucius, Badan Legislasi (Baleg DPR) sebenarnya sempat membaca kesulitan DPR dalam mengundangkan RUU.

Namun, Baleg tidak mampu mempertahankan keinginan mereka untuk membuat Prolegnas dengan jumlah RUU yang sederhana, sedikit, tetapi berkualitas.

Sebab, menurut Lucius, Baleg sendiri tak punya konsep soal politik legislasi yang ingin dituju lima tahun mendatang.

"Mereka hanya menjadi semacam 'bak penampung' usulan dari pemerintah, DPD, dan fraksi-fraksi di DPR," kata Lucius.

Tak hanya itu, lanjut Lucius, Baleg juga tak berdaya pada keinginan parpol melalui fraksi yang masing-masing mengusulkan RUU-RUU tertentu untuk dimasukkan dalam Prolegnas.

Akibatnya, sembarang RUU yang diusulkan parpol diterima begitu saja walaupun tak punya urgensi.

Jokowi Tak Diundang Munas Hanura, Pangi Syarwi Sebut terkait Tak Dapat Jatah Kabinet: Wajar Meradang

Manajemen perencanaan legislasi Baleg inilah yang menurut Lucius menjadi modal awal buruknya kinerja legislasi DPR.

Lantaran banyak menampung usulan yang urgensinya tak tuntas dibahas, selanjutnya DPR dan pemerintah akan kebingungan untuk menentukan skala prioritas RUU yang harus diselesaikan.

"Kalau sudah bingung, urusannya proses pembahasan menjadi semakin bertele-tele ya. Bahkan hingga tak jelas ujungnya," kata dia.

(Kompas.com/Tsarina Maharani/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024", dan  "DPR Diyakini Tak Mampu Capai Target Prolegnas karena Terlalu Banyak"