TRIBUNWOW.COM - Rancangan Undang-Undang Bea Meterai tampaknya mendapatkan secerca harapan untuk dapat diundangkan.
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) optimistis pihaknya dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa sepakat menetapkannya.
Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 fraksi partai Gerindra Soepriyatno mengatakan pembahasan RUU Bea Meterai tinggal 20%.
• Kronologi Bocah 2 Tahun Ditemukan sedang Memeluk Jenazah Ibunya dalam Kamar yang Terkunci
Dia mengaku kemungkinan besar, RUU Bea Meterai bakal dibahas dan diundangkan pada bulan depan.
RUU Bea Meterai menyatakan pelunasan bea meterai akan dibebankan kepada penerbit dokumen.
Head of Cards and Loans Citi Indonesia Herman Soesetyo mengatakan sejauh ini beban bea meterai ditanggung oleh konsumen.
Namun, hal tersebut kerap diabaikan oleh pengguna kartu kredit, ketika membayar penuh (full payment) tagihan kartu kredit.
• Sambil Menangis, Eks Caleg Gerindra Cerita soal Dirinya yang Dipecat Partai Sehari sebelum Dilantik
Selain itu, pada dasarnya seluruh transaksi atau layanan keuangan bank seperti cek, bilyet, giro memang diharuskan menggunakan meterai sebesar Rp 3.000.
Dengan demikian bila beleid ini disahkan maka perbankan musti membayar tarif meterai sebesar Rp 10.000 dengan batasan nilai dokumen lebih dari Rp 5 juta.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR, dalam hal ini masih dibebankan kepada custumers dalam administrasi kartu kredit. Karenanya, bea materai belum menjadi beban operasional bank,” kata Herman kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2019).
Sejalan, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk.Haryono Tjahrijadi mengatakan bila beleid ini disahkan otomatis beban operasional perbankan akan semakin meningkat.
Di samping itu, nasabah harus mengeluarkan dana lebih banyak untuk tarif bea meterai yang tinggi.
“Dalam buku cek, nasabah harus bayar termasuk bea meterainya. Selebihnya harus tunggu peraturan yang akan terbit seperti apa? Dokumen apa saja yang terkena bea meterai?” kata Haryono kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2019).
• Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah Ibu Lihat Perilaku Aneh sang Anak
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan jika RUU Bea Meterai resmi diketok maka pemerintah perlu mensosialisasikannya dengan masyarakat tentang substansi dari perubahan undang-undang terhadap kewajiban mereka membayar meterai.
“Jadi jangan hanya kesannya meminta pungutan. Satu tarif materai sudah efektif dan memadai, tapi pemerintah musti mengejar yang digitalnya juga,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (27/10/2019).