Terkini Daerah
Pria di Tangerang Tega Perkosa Anak Kandungnya, Terbongkar setelah Ibu Lihat Perilaku Aneh sang Anak
Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya. Aksi tersebut dilakukan JN secara berulang selama satu tahun.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria berinisial JN (39) tega memerkosa anak kandungnya, NK, yang masih berusia 16 tahun.
Adapun, keduanya merupakan warga kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Aksi tersebut dilakukan JN secara berulang selama satu tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan kejadian tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai selama dua tahun lalu.
• Polisi Tahan Pelaku Pemerkosaan di Sumsel, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologisnya nekat melampiaskan ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memperkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).
Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu dengan ibu kandung yang telah berpisah rumah.

• Soal Susunan Menteri Jokowi, Hasto: Pemimpin Bukan Penjual Es Krim yang Bisa Buat Semua Senang
Saat itu sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Setelah diselidiki, korban baru mengaku kalau telah diperkosa ayahnya.
"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.
• Tanggapan Keluarga Korban Pemerkosaan di Sumsel, Mengaku Terpukul dan Minta Pelaku Dihukum Berat
Dari hasil peneriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan terhadap korban di kamar tempat tinggalnya.
"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Tangerang Perkosa Anak Kandung Berulang Kali Selama Satu Tahun"