"Paling lama (dalam jangka waktu) 14 hari sudah disidang," ujarnya.
• Kasus Ikan Asin Segera Disidangkan, Barbie Kumalasari Beberkan Alasan Tak Dampingi Galih Ginanjar
6. Sidang Perdana
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang diagendakan berlangsung siang hari ini, Senin (9/12/2019), diperkirakan sekitar pukul 12.00 WIB.
Sidang itu terdaftar dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak tanggal 26 Oktober 2019.
Dakwaan kasus pencemaran nama baik di media sosial dengan kata-kata "ikan asin" yang melibatkan mantan suami Fairuz A Rafiq tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sany.
(Kompas.com/Andika Aditia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini Sidang Perdana Trio Ikan Asin Digelar, Berikut Perjalanan Kasusnya"