Perseteruan Fairuz dan Galih Ginanjar

HARI INI Sidang Kasus Ikan Asin Digelar, Ini Perjalanan Kasus Galih Ginanjar, Pablo Benua, Rey Utami

Editor: Atri Wahyu Mukti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pablo Benua, Rey Utami, Galih Ginanjar, dan Fairuz A Rafiq. Kali ini tiga tersangka kasus video ikan asin, yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, hari ini Senin (9/12/2019) akan menjalani sidang perdana Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

4. Berkas Perkara dilimpahkan ke Kejati

Polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik, yakni artis Galih Ginanjar, serta pasangan Pablo Benua dan Rey Utami ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dir Reskrimsus Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, berkas perkara dilimpahkan pada Agustus 2019.

"Berkas perkara sudah kita kirim ke Kejati bulan ini (Agustus)," kata Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Jelang Sidang Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Berharap Galih Ginanjar Bebas dari Penjara

5. Berkas lengkap alias P21

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas kasus "ikan asin" telah P21 atau lengkap.

Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

"Iya benar. Minggu depan ya (diserahkan ke Kejaksaan)," ujar Argo ketika dihubungi, Minggu (13/10/2019).

Dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan ketiga tersangka beserta barang bukti akan diserahkan pada Senin (14/10/2019).

Meski demikian, baik Argo maupun Nirwan belum menjelaskan secara pasti ke Kejaksaan mana ketiga tersangaka beserta barang bukti akan diserahkan.

Tersangka kasus video "ikan asin" Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua ditahan setelah lima jam menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kamis (24/10/2019).
Sebelumnya, Galih Ginanjar dan Pablo Benua sebelumnya direncanakan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sementara itu, Rey Utami akan ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Kepala Kejari Jaksel Anang Supriatna mengatakan, ketiganya dititipkan Kejari Jaksel di Polda Metro Jaya untuk memudahkan proses persidangan.

"Penuntut umum sudah menjalani pemeriksaan tiga tersangka setelah periksa barang bukti dan lain-lain sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kami titip di rutan Polda Metro Jaya," ujar Anang.

Anang menambahkan, dalam waktu dekat, mereka segera menjalani persidangan.

Halaman
1234