Sehingga, ini menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang.
"Nah ini tentu saja akan menjadi pertanyaan umum Islam, menjadi pertanyaan rakyat Indonesia," kata dia.
Munarman mengatakan, pemerintahlah yang membuat FPI kini seolah-olah tidak bisa mendapat izin jika tidak mengantongi SKT.
"Mengapa justru pada rezim yang sekarang ini, persoalan ini digoreng sedemikan rupa, seolah-olah dan kemudian dikesankan bahwa FPI adalah tidak memiliki izin," ucap Munarman keras.
Sedangkan, di dalam konstitusi setiap warga negara berhak berserikat, berkumpul tanpa harus izin pemerintah.
"Padahal tidak ada terminologi, tidak ada nomenklatur izin dalam konstitusi maupun di dalam undang-undang tentang keormasan demikian," ungkap dia. (TribunWow.com/Mariah Gipty)