Terkini Daerah

Ibu dan 2 Anaknya Disekap Oknum Debt Collector, Pintu Rumah Digembok dari Luar hingga Tak Bisa Makan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (25/11/2019). 

Enam Kali Sidang Zul Zivilia Ditunda, sang Istri Tangisi Nasib Keluarga: Setengah Mari Cari Nafkah

4. Bukan koperasi simpan pinjam resmi 

Ditambahkannya, meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.

Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seseorang.

"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelasnya.

Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.(Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Kirim Pesan Singkat hingga Dijerat Pasal Berlapis