Terkini Daerah

Ibu dan 2 Anaknya Disekap Oknum Debt Collector, Pintu Rumah Digembok dari Luar hingga Tak Bisa Makan

Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNWOW.COM - Aparat kepolisian Polresta Barelang, Kepulauan Riau,  akan menjerat AL, oknum debt collector yang melakukan penyekapan terhadap seorang ibu dan kedua anaknya di Perumahan Vista Batam Centre dengan pasal berlapis.

Diketahui, kasus ini terungkap setelah korban mengirim pesan singkat kepada satu tokoh masyarakat.

Oleh tokoh masyarakat, kejadian tersebut pun dilaporkan ke Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, yang kemudian dilaporkan ke polisi hingga pelaku ditangkap.

Ini Tugas-tugas Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina, Mengawasi hingga Memberikan Saran

Sebelum Disekap, Dirut Hotel Ternyata Dipaksa Debt Collector untuk Tanda Tangan Surat Kenaikan Utang

Baca fakta selengkapnya:

1. Bebas setelah kirim pesan singkat

Seorang ibu dan dua anaknya disekap oleh oknum debt collector karena tidak bisa membayar utang pinjaman yang telah jatuh tempo dari koperasi ilegal.

Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri Erry Syahrial mengatakan, informasi penyekapan tersebut didapat dari satu tokoh masyarakat.

Dari informasi yang diperoleh, pintu rumah korban digembok dari depan oleh oknum debt collector tersebut.

Akibat aksi oknum debt collector itu membuat korban kesulitan untuk keluar mencari makan hingga kelaparan dan anaknya tak bisa sekolah.

"Pak, pintu kami digembok debt collector dari luar, gimana kami keluar, Pak. Kami kelaparan mau beli makanan," terang Erry membacakan pesan singkat yang dia terima.

2. Oknum debt collector sudah diamankan polisi 

Erry mengatakan, setelah menerima pesan tersebut, ia segera melaporkan ke polisi untuk menindaklanjuti.

"Sore saya telepon polisi. Pelaku kemudian ditangkap dan korban dibebaskan," ujar Erry, seperti dikutip dari Tribunnews.

"Aksi ini melanggar hak-hak anak dan warga. Ini sudah termasuk pidana. Karena korbannya dua anak maka kami mendesak polisi menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak untuk menjerat aksi pidana yang dilakukan pelaku tersebut," sambungnya.

Polemik 7 Stafsus Milenial Jokowi, Digaji Besar meski Tak Kerja Full Time hingga Dianggap Gimik

3. Dijerat pasal berlapis 

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, pihaknya akan menjerat AL oknum debt collector yang menyekap satu keluarga dengan Pasal 333 KUHP.

Selain itu AL juga dijerat Undang-undang No 35 tahun 2014 mengenai perlindungan anak.

"Sebab karena ulahnya ada dua anak yang teraniaya," katanya saat dihubungi melalui teleponnya, Senin (25/11/2019). 

Enam Kali Sidang Zul Zivilia Ditunda, sang Istri Tangisi Nasib Keluarga: Setengah Mari Cari Nafkah

4. Bukan koperasi simpan pinjam resmi 

Ditambahkannya, meskipun korban memiliki utang, namun tetap tidak diperbolehkan diperlakukan seperti apa yang dilakukan AL kepada korban.

Karena hal itu masuk pada intimidasi kemerdekaan seseorang.

"Apalagi koperasi ditempat AL bekerja ini, bukan koperasi simpan pinjam resmi, melainkan perorangan tentunya banyak kesalahan yang dilakukan AL," jelasnya.

Korban beserta kedua anaknya cukup lama terkurung di rumahnya, bahkan kedua anaknya saat itu sampai kelaparan karena tidak bisa keluar untuk membeli makanan.(Kontributor Batam, Hadi Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Oknum Debt Collector Sekap Ibu dan 2 Anak, Bebas Usai Kirim Pesan Singkat hingga Dijerat Pasal Berlapis