TRIBUNWOW.COM - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menjelaskan maskud pernyatannya soal keinginan untuk menuntut mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.
Ia mengatakan pernyataannya terhadap Ahok tidak didasari oleh rasa benci terhadap Ahok.
Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal Youtube tvOneNews, Kamis (21/11/2019), Marwan mengatakan dirinya memang ingin menegakkan keadilan dengan menyeret Ahok ke ranah hukum.
• Arya Sinulingga Bongkar Kebobrokan dan Kerugian Sejumlah BUMN: Sudah Rugi tapi Hidup Tetap Mewah
"Ini bukan urusan benci atau sayang," jelas Marwan.
"Tapi bicara penegakkan hukum dan keadilan," tambahnya.
Ia kemudian menjelaskan mengenai argumennya tentang masalah yang menjerat Ahok.
Marwan mengatakan Ahok sudah terbukti bersalah karena banyaknya alat bukti yang membuktikan bahwa Ahok melanggar hukum.
Ia kemudian bercerita bagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah membuktikan kesalahan tersebut.
"Jadi kalau memang ada orang yang secara hukum itu melanggar dan merugikan negara, dan itu sudah dibuktikan oleh lembaga yang didirikan sesuai dengan amanat konstitusi seperti BPK," kata Marwan.
Namun menurut Marwan, Ahok bisa bebas dari jeratan hukum karena dikatakan tidak memiliki niat jahat.
Bagi Marwan alasan seperti itu adalah pernyataan yang menyesatkan.
Karena bukti yang menuju kepada Ahok berdasarkan penjelasan Marwan sudah banyak dan cukup untuk mengadili dirinya.
Sehingga Marwan mengatakan bebasnya Ahok disebabkan karena lembaga hukum yang bermasalah.
"Kemudian dikatakan oleh yang melakukan proses hukum itu mereka atau orang ini tidak terbukti bersalah, tapi dengan alasan tidak punya niat jahat," jelas Marwan.
"Sementara alat bukti itu sudah jauh lebih dari cukup."
"Maka saya memang mengatakan tadi yang mengadili itu sesat, karena alat bukti sudah sangat cukup untuk memproses Ahok."