Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.
"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah Arab Saudi," tegas Mahfud MD.
Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.
"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.
Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.
"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.
Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.
Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.
Termasuk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab disebut Ronny sudah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.
Terkait belum kembalinya Rizieq ke Indonesia selama dua tahun lebih masih menjadi pertanyaan.
"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan, izin yang diberikan, atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Ronny.
(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)