Kabar Tokoh

Soal 'Pencekalan' Rizieq Shihab, Menko Polhukam Mahfud MD: Dia Enggak Pernah Lapor Saya

Penulis: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan tanggapan terkait Rizieq Shihab

TRIBUNWOW.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD kembali buka suara soal klaim pencekalan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang masih ramai dibicarakan.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube iNews Talkshow, Selasa (19/11/2019), Mahfud MD menyebut Rizieq belum pernah melaporkan secara langsung padanya mengenai pencekalan yang diklaimnya.

"Kalau ingin pulang, ya saya pulangkan, tetapi dia kan enggak pernah lapor masalahnya apa," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD minta pihak Rizieq Shihab melapor padanya (YouTube iNews Talkshow)

Akui Tak Mencekal, Mahfud MD Persilakan Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia jika Mau Lakukan Ini

Mulanya Mahfud MD mengatakan dirinya sebagai pemerintah sudah sepatutnya untuk melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang tersandung masalah di luar negeri.

Dia juga mempersilakan Rizieq untuk pulang, karena Pemerintah Indonesia tak punya alasan untuk melarangnya pulang.

Mahfud MD juga mengatakan dirinya sudah berupaya mencari informasi, tentang pencekalan yang menimpa Rizieq Shihab.

"Saya sudah tanya di seluruh instansi yang terkait dengan itu di Indonesia, mulai dari Polri, Kemenkumham, Keimigrasian, BIN, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, ndak ada pencekalan," tegasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta pada pihak Rizieq Shihab untuk menunjukkan surat pencekalan itu padanya.

"Sehingga kalau memang dia dicekal, mana surat pencekalan itu tunjukan ke saya, apakah itu dari Pemerintah Arab Saudi, atau dari Pemerintah Indonesia," ujar Mahfud MD.

Terkait salinan surat yang pernah dikirim padanya, oleh pengacara Rizieq Shihab via aplikasi chat Whatsapp beberapa waktu lalu, Mahfud MD lalu menjelaskan perihal isi surat tersebut.

"Itu isinya, dia kan datang ke bandara, ingin pulang ke Indonesia, ketika minta visa, itu keluar jawaban bahwa Muhammad Habib Rizieq Shihab, warga negara Indonesia nomor paspor sekian, dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," beber Mahfud MD.

Mahfud MD juga tidak mengetahui pasti alasan dikeluarkannya larangan itu, karena tidak disebutkan dengan jelas.

Ia lalu mengusulkan agar Rizieq mendatangi perwakilan Indonesia di Arab Saudi untuk membantu permasalahannya.

"Mbok dia lapor saja ke KJRI, atau KBRI di situ, 'saya merasa mendapat masalah' gitu," kata Mahfud MD.

Mahfud MD juga menceritakan tentang para WNI yang tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

"Ini semua orang di Arab Saudi itu biasanya lapor, misalnya TKW atau TKI kalau ada masalah," cerita Mahfud MD.

"Bahkan orang dijatuhi hukuman mati kita ganti uangnya (Rp) 25 miliar dulu agar dibebaskan dan dimaafkan keluarganya karena dia melapor, lha ini ndak pernah melapor."

Dia lalu menyebutkan pihak Rizieq belum sama sekali melaporkan langsung padanya terkait pencekalan ini.

"Coba tanya ke Habib Rizieq Shihab kapan dia pernah lapor ke pemerintah tentang kasus pencekalannya itu," ucap Mahfud MD.

"Yang ada kan hanya di YouTube di media sosial gitu, mbok dihantarkan ke saya seperti apa, nanti saya urus."

Mahfud MD kemudian menyinggung tentang pernyataan Rizieq yang tak mengakui pemerintahan Indonesia saat ini.

"Dia bahkan tidak mengakui pemerintahan Indonesia ini tidak sah karena tidak syari," tutur Mahfud MD.

Lihat video selengkapnya mulai menit ke 3.09:

Mahfud MD Ungkap Lembaran Sebenarnya yang Ada di Tangan Rizieq Shihab: Bukan Surat Pencekalan

Bantahan Mahfud MD terkait surat Rizieq Shihab

Dua lembaran surat diklaim Rizieq Shihab  sebagai surat cekal Pemerintah Indonesia ditunjukkan dalam sebuah video.

Dilansir TribunWow dari  Kompas.com, Kamis (15/11/2019), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membantah klaim tersebut.

Mahfud MD mengaku dirinya sudah menerima salinan surat tersebut dari pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro

"Itu yang dikirim ke saya itu bukan surat pencekalan (dari pemerintah RI)," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/11/2019).

"Bukan alasan pencekalan."

"Tapi surat dari imigrasi Arab Saudi bahwa Habib Rizieq nomor paspor sekian dilarang keluar Arab Saudi karena alasan keamanan," sambung Mahfud MD.

Menko Polhukam tersebut juga mengaku heran dengan pernyataan Rizieq tersebut.

Hal ini dikarenakan dalam salinan surat yang diterima Mahfud MD tersebut, tidak menjelaskan Rizieq dilarang keluar atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Mahfud MD mengatakan, hal tersebut bukan menjadi urusan Pemerintah Indonesia dengan Imam Besar Front Pembela Islam tersebut.

"Itu berarti kan urusan dia dengan Arab Saudi bukan urusan dia dengan kita (Indonesia). Kalau ada yang dari kita, tunjukkan ke saya," sambung dia.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan berkomunikasi dengan Pemerintah  Arab Saudi guna membantu pemulangan Rizieq.

"Enggak. Itu urusan dia dengan pemerintah  Arab Saudi," tegas Mahfud MD.

Ditjen Imigrasi juga telah mengeluarkan pernyataan untuk menanggapi klaim Rizieq tentang pencekalan dirinya oleh Pemerintah Indonesia.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Franky Sompie yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas Tv, Selasa (12/11/2019) malam.

"Kepada Habib Rizieq, Kementerian Hukum dan HAM, Sekeu, Direktorat Jenderal Imigrasi belum pernah menerbitkan surat untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini," ujar Ronny dalam konferensi persnya.

Ronny bahkan menyebut paspor milik Rizieq Shihab belum habis masa berlakunya.

"Paspor Pak Habib Rizeq dikeluarkan dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat,tanggal 25 Februari 2016 yang lalu dan masih berlaku sampai 25 Februari 2021 mendatang," tuturnya.

Dokumen perjalanan seperti paspor merupakan perlindungan bagi warga negara yang bepergian ke luar negeri.

Ketika warga negara tersebut datang di sebuah negara dan menetap, maka menjadi kewenangan negara tersebut untuk menerbitkan visa.

Termasuk yang dilakukan oleh Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab disebut Ronny sudah meninggalkan Indonesia sejak 27 April 2017 lalu.

Terkait belum kembalinya Rizieq ke Indonesia selama dua tahun lebih masih menjadi pertanyaan.

"Apakah ini berkait dengan visa yang diberikan, izin yang diberikan, atau ada persoalan yang lain, tentu ini menjadi kewenangan dari Pemerintah Arab Saudi," ucap Ronny.

(TribunWow.com/Fransisca Mawaski)