"1. Berdasarkan pembicaraan dengan MenBUMN Erick Tohir maka pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014," ungkap Fadjroel Rachman.
Kemudian sebagai pengurus BUMN, seseorang juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis.
Seperti menjadi pengurus Partai Politik maupun Calon Legislatif dari berbagai tingkatan.
• Tanggapi Rizal Ramli yang Sebut Ahok Biang Keributan, Arya Sinulingga: Gaya-gaya Bang Rizal Saja
"2.Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015
yaitu bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif.
Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," kata Fadjroel Rachman.
Terakhir, tak kalah pentingnya adalah petinggi di BUMN tidak boleh memiliki visi dan misinya sendiri.
Yang ada adalah visi-misi Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin.
"3. Presiden - Wapres menekankan hanya ada visi-misi Presiden - Wapres, tidak ada visi-misi Menteri,
demikian pula di BUMN ~ FR," demikian tulis Fadjroel Rachman dalam keterangan foto Ahok.
• Politisi Gerindra Andre Rosiade Peringatkan Ahok yang akan Jadi Bos BUMN: Jangan Petantang-petenteng
Di tengah pro dan kontra kabar Ahok jadi Bos BUMN, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengungkapkan pembicaraannya dengan Menteri BUMN, Erick Thohir. (Instagram/fadjroelrachman)
(TribunWow.com/Mariah Gipty)