Sementara itu diberitakan dari Kompas.com, Menkes Terawan mengatakan iuran BPJS tetap naik.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan mngalami defisit mencapai Rp 32 triliun.
"Karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran," ujar Terawan seusai rapat perdana bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa malam (5/11/2019).
• Iuran BPJS Resmi Naik, Ini Daftar Harga Mulai 1 Januari 2020: Kelas I Jadi Rp 160 Ribu
"Harus diingat, bahwa keputusan menaikan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali."
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi mengumumkan kenaikan tersebut sebesar 100 persen.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)