TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dapil Sumut III Ansory Siregar mengatakan bahwa kenaikan harga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah hal yang zalim.
Hal tersebut dikatakan oleh Ansory Siregar di depan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat rapat kerja DPR dengan Menteri Kesehatan, Rabu (6/11/2019).
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube DPR RI dengan judul 'Komisi IX DPR Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan', mulanya Ansory mengatakan dirinya telah memprotes soal kenaikan BPJS.
Saat itu Ansory memprotes langsung di depan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, kenaikan tersebut tetap saja terjadi.
• Bahas Radikalisme hingga Iuran BPJS, Ini Harapan Sudjiwo Tedjo pada NasDem dan PKS: Oposisi Ngapain?
"Saya cuman menekankan keadaan rapat pada waktu itu, di mana pada waktu itu agak tegang juga tetap harus naik," ujar Ansory.
Selain itu ia meminta bahwa kenaikan jangan sampai terjadi di BPJS kelas 3.
"Tapi saya bilang pada waktu itu tolong jangan sampai dinaikkan kelas 3 mandiri," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Dapil Sumut III Ansory Siregar saat rapat dengan Menkes, Rabu (7/11/2019) (YouTube DPR RI)
Ia pun menerangkan alasan protes kenaikan BPJS kelas 3 Mandiri.
"Kita sudah keliling kita ke Sumut (Sumatera Utara), kita ke Sulsel (Sulawesi Selatan), Jogja, Bali, kita ke Sulut (Sulawesi Utara) itu masyarakat yang kita hadapi kenapa? Karena dia sakit makanya dia bayar, kenapa dia bayar? Karena dia sakit," tutur politisi PKS tersebut.
"Setelah dia sembuh dia tidak bayar lagi itu, kenapa? Dia tidak punya uang pak Rp 25 ribu itu."
• 2020 BPJS Naik 100 Persen, Jokowi: 2019 Kita Telah Gratiskan 96 Juta Rakyat
Ia menganggap naiknya BPJS hingga kelas 3 mandiri adalah sebuah kezaliman.
"Sekarang dinaikkan, zalim itu pak."
"Dinaikkan, makanya waktu rapat itu di sini dengan Menkeu, tolong bu (tak dinaikkan)," tambahnya.
Lihat videonya menit ke 49.30:
Sementara itu diberitakan dari Kompas.com, Menkes Terawan mengatakan iuran BPJS tetap naik.
Hal tersebut karena BPJS Kesehatan mngalami defisit mencapai Rp 32 triliun.
"Karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran," ujar Terawan seusai rapat perdana bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa malam (5/11/2019).
• Iuran BPJS Resmi Naik, Ini Daftar Harga Mulai 1 Januari 2020: Kelas I Jadi Rp 160 Ribu
"Harus diingat, bahwa keputusan menaikan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali."
Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) juga telah resmi mengumumkan kenaikan tersebut sebesar 100 persen.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
(TribunWow.com/Tiffany Marantika)