TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Agama DPR RI, Yandri Susanto menyatakan ketidaksetujuannya terhadap wacana Menteri Agama, Fachrul Razi.
Belum lama ini, Fachrul Razi mengungkapkan wacana tentang pelarangan pakaian cadar dan celana cingkrang di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait hal itu, Yandri Susanto dengan tegas menolak pernyataan menteri agama tersebut.
Hal itu dinyatakan dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC), Selasa (5/11/2019).
• Mahfud MD Sebut Menag Usul Batasi Busana karena Pernah di Militer: Biasanya Tentara Banyak Sumbernya
• Tolak Wacana Larangan Cadar Menag Fachul Razi, Politisi PDIP Kapitra Ampera: Memang Anda Siapa?
Menurut Yandri, tak semua orang bercelana cingkrang menganut paham radikalisme.
Tak sedikit orang bercelana cingkrang juga bersifat baik.
"Jangan lupa, orang-orang yang celananya cingkrang kalau kita amati secara general, secara di lapangan, banyak orang yang baik," kata Yandri.
"Contoh jamaah tablig itu, celana cingkrang, janggut panjang, tapi mereka enggak berpolitik."
Tak semua orang bercelana cingkrang dan bercadar layak disebut radikal.
"Mereka enggak mau tahu, tapi mereka bagaimana mengajak salat, bagaimana fastabikhul khoirot, bagaimana berbisnis yang baik, masak itu dianggap radikal?," tanya Yandri.
Secara tegas, Yandri menyatakan penolakan terhadap isu pelarangan celana cingkrang dan cadar di lingkungan PNS.
"Menurut saya, sekali lagi dalam aturan main saya enggak setuju Bang Karni, kalau orang celana cingkrang dilarang di PNS, itu juga melanggar HAM," kata Yandri.
"Sekali lagi belum ada data dan fakta bahwa orang celana cingkrang itu mengganggu kinerja mereka sebagai PNS."
Lantas, Yandri memberikan imbauannya kepada menteri agama.
"Maka hati-hati berkomentar, hati-hati menyampaikan pendapat karena itu akan didengar oleh rakyat," ucap Yandri.