"Kami akan menindak tegas jika terjadi ancaman kekerasan," katanya
Kompol Arman mengatakan tidak akan berdiam diri ketika Ormas terkait terbukti bersalah.
"Kita tidak tinggal diam apapun bentuk payung hukum yang dinyatakan oleh pihak Ormas," jelasnya.
• Bahas Perppu KPK, Mantan Staf Wapres JK Bongkar Beda Pernyataan Mahfud MD di Depan Jokowi dan Media
Selain kekerasan, kepolisian juga akan menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Itu dalam penyelidikan kami, apakah kebijakan tersebut nantinya mengandung tindak pidana korupsi akan kami dalami," jelasnya.
Arman kembali menegaskan jika terjadi kekerasan, akan ditindak segera.
"Dan untuk kekerasan sendiri, misal terjadi tidak perlu menunggu waktu pasti kami tindak," tambahnya.
Ia menjelaskan para ormas tersebut meminta pemerintah untuk meresmikan retribusi parkir di beberapa titik minimarket.
"Para ormas ini meminta untuk dilegalkan retribusi parkir di beberapa titik Alfamart,Indomaret di Bekasi Kota," jelasnya.
Ormas-ormas tersebut meminta diresmikan melalui Pemkot Bekasi.
"Mereka mintanya diresmikan kepada mereka, melalui payung hukum Pemkot," katanya.
Video selengkapnya dapat dilihat mulai menit 2.10
Klarifikasi Ormas
Dilansir TribunWow.com dari wartakota.tribunnews.com, Selasa (5/11/2019), Ketua Organisasi Masyakarat (Ormas) Gibas Kota Bekasi, Deny Muhammad Ali menyebut dirinya menerima surat tugas dari Bapenda.
"Kalau tugas kerjasama itu tidak ada, jadi sifatnya surat tugas parkir. Jadi tidak ada kerjasama ya, jadi mekanismenya, Bapenda mengeluarkan surat tugas parkir," ujar Deny , di Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (4/11/2019) malam.