Terkini Nasional

Aktivis Hukum Ragukan Dewas Pengawas KPK Bentukan Jokowi akan Usut Kasus Orang di Sekitar Presiden

Penulis: anung aulia malik
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Hukum Feri Amsari pertanyakan kredibilitas dewan pengawas bentukan Jokowi dalam keadilan melaksanakan tugasnya

Jokowi Minta Masyarakat Percaya soal Pilihan Dewan Pengawas

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi mengatakan untuk pertama kalinya, penunjukkan dewan pengawas akan dilakukan secara langsung tanpa melalui panitia seleksi.

UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur ketua dan anggota dewan pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi.

Namun, Pasal 69 A ayat (1) mengatakan ketua dan anggota dewan pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik.

Perppu KPK Tak Kunjung Diterbitkan, Mahfud MD sebagai Menkopolhukam Dianggap Gagal Dorong Jokowi

"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019) sore.

Jokowi kemudian meminta masyarakat untuk percaya terhadap dewan pengawas yang telah dipilih oleh Jokowi.

Ia memastikan orang-orang yang terpilih untuk menjadi Dewan Pengawas adalah orang-orang dengan kredibilitas yang baik.

"Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah Beliau-Beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi.

Jokowi Pastikan Tidak Terbitkan Perppu KPK

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (1/11/2019), Jokowi memastikan dirinya tidak akan menerbitkan Perppu KPK.

Keputusan tersebut didasari oleh Jokowi yang ingin menghargai proses uji materi di MK.

"Kita melihat, masih ada proses uji materi di MK. Kita harus hargai proses seperti itu," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Pesan Pimpinan DPR ke Jokowi soal Dewan Pengawas KPK: Cari Orang yang Pengalaman di Bidang Hukum

Jokowi tidak ingin uji materi di MK bertindihan dengan keputusan lainnya.

"Jangan ada uji materi ditimpa dengan keputusan yang lain. Saya kira, kita harus tahu sopan santun dalam ketatanegaraan," lanjut dia.

UU KPK menjadi pertentangan karena dianggap melemahkan kinerja KPK.

Halaman
123