UU KPK yang dianggap bermasalah tersebut di antaranya adalah, pegawai KPK yang nantinya akan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya dapat mempengaruhi indpendensi.
Lalu adanya dewan pengawas yang dianggap akan menghambat kinerja KPK, hal tersebut lantaran segala penyadapan yang dilakukan oleh KPK harus melalui izin dewan pengawas.
Setelah itu ada kewenangan KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun.
Kewenangan penerbitna SP3 tersebut dirasa akan menyulitkan KPK ketika menyelidiki kasus besar yang butuh waktu panjang.
Sebelum Jokowi memberikan pernyataan tidak akan menganggu proses uji materi di MK, ia sebelumnya pernah memberikan pernyataan untuk mempertimbankan mengeluarkan Perppu KPK.
(TribunWow.com/Anung Malik)