TRIBUNWOW.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyebut bahwa pemerintah ingin menegaskan sistem persidensialisme yang dianut Indonesia.
Bahkan ia menyinggung mengenai pengesahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Selasa (22/10/2019), Fahri Hamzah menyebut bahwa KPK telah melanggar sistem presidensialis Indonesia.
Fahri Hamzah menyebut bahwa tujuan dari negara adalah menguatkan sistem presidensial.
• Fadjroel Rahman Puji Jokowi soal Demo Mahasiswa, Fahri Hamzah Langsung Ajak Presenter untuk Minum
• Sebut Anggota DPR Tak Punya Kebebasan, Fahri Hamzah Bilang kalau Salah Bisa Bernasib seperti Dirinya
Sehingga terjadi beberapa perubahan pada aturan pemerintah.
"Salah satu implementasi strukturalnya adalah penguatan presidensialisme. Makanya ada keinginan amandemen konstitusi," ujar Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga menyinggung mengenai pengesahan UU KPK yang menimbulkan aksi unjuk rasa dari mahasiswa.
Ia pun menjelaskan alasan disahkannya revisi UU KPK oleh presiden RI.
KPK disebut sebagai lembaga yang melanggar sistem presidensial.
"Kenapa revisi Undang-Undang KPK, karena KPK melanggar presidensialisme," ucap Fahri Hamzah.
Selain itu, KPK juga disebut memiliki entitas liar dan tidak bisa diatur dengan mudah oleh presiden.
"Ada entintas liar yang enggak bisa ditertibkan oleh presiden, itu presidensialisme," ucap Fahri Hamzah.
• Sebut Anggota DPR Tak Independen dan Tunduk pada Ketum, Fahri Hamzah: Bisa Dipecat seperti Saya
Ia pun menilai semua kejadian berkesinambungan dengan adanya keinginan untuk menguatkan sistem pemerintahan presidensial.
"Jadi ini inheren semuanya. Presiden ingin menertibkan hukum, ingin menertibkan presidensialisme itu sudah dilakukan gitu lho," jelas Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah juga memberikan sebuah solusi untuk pemerintah lima tahun ke depan.