Perppu UU KPK

UU KPK Berlaku, Masinton Pasaribu Klaim Kewenangan KPK Tak Dikurangi: Mereka Enggak Paham

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tanggapan Masinton Pasaribu terkait berlakunya UU KPK hasil revisi

TRIBUNWOW.COM - Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyatakan Undang-Undang (UU) KPK hasil revisi sama sekali tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.

Masinton Pasaribu menyebut banyak pihak, termasuk para pimpinan KPK, tidak memahami betul maksud dan tujuan UU KPK hasil revisi.

Seperti diketahui, UU KPK hasil revisi secara otomatis berlaku pada Kamis (17/10/2019) setelah sebulan sebelumnya disahkan dalam sidang paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.

Disentil KPK soal Kacamata Gucci, Mulan Jameela: Insya Allah Saya dan Gerindra Bersih dari Korupsi

Pengamat Sebut Perbaikan Tipo UU KPK Tidak Sah: Ngakunya Dipikir, Enggak Tahunya Berantakan Banget

Dilansir TribunWow.com dari kanal YouTube Talk Show tvOne, Kamis (17/10/2019), Masinton Pasaribu menilai KPK adalah lembaga yang wajib melaksanakan undang-undang yang berlaku.

"KPK itu pelaksana undang-undang, dia menjalankan undang-undang," ucap Masinton.

"KPK itu bukan pembentuk undang-undang dan juga penafsir undang-undang, jadi nanti mereka akan melaksanakan undang-undang ini."

Masinton lantas menyoroti tentang pernyataan Ketua KPK, Agus Rahardjo.

"Jadi kalau dikatakan kemarin, kan sempat tuh Ketua KPK agak ngawur kemarin ngomong 'Wah nanti kalau besok berlaku (UU KPK hasil revisi) enggak bisa OTT (Operasi Tangkap Tangan)'," kata Masinton.

Menurutnya, pernyataan Ketua KPK itu menunjukkan ketidakpahaman tentang UU KPK hasil revisi.

"Karena dia enggak paham karena sering melakukan blunder gitu ya," terang Masinton.

Ia lantas menyinggung pernyataan KPK yang dianggapnya keliru.

"Sebelumnya itu pernah bilang hak angket yang dimiliki DPR itu bisa dipidana, itu kan kekeliruan-kekeliruan seperti menurut saya jangan dipertontonkan ke publik," kata Masinton.

Masinton mengklaim UU KPK hasil revisi sama sekali tidak mengurangi kewenangan lembaga antirasuah itu.

UU KPK Hasil Revisi yang Sah Sudah Diberi Nomor Undang-Undang, Begini Reaksi KPK

Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru

Menurutnya, dengan hadirnya UU KPK hasil revisi itu justru menambah kewenangan KPK sebagai lembaga anti-korupsi. 

"Jadi KPK dalam hal ini tidak satu pun kewenangannya kita kurangi, bahkan kita tambahkan," ujar Masinton.

Tambahan kewenangan KPK yang ia maksud yaitu kini lembaga tersebut diperbolehkan melakukan penentapan dan putusan pengadilan.

Halaman
123