TRIBUNWOW.COM - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menuturkan Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi telah diberi nomor.
Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (18/10/2019), UU KPK baru itu telah dicatat oleh pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
• Mahfud MD Jelaskan Alasan UU KPK yang Baru Bisa Melemahkan KPK: Sangat Potensial untuk Bocor
Hal itu diungkapkan oleh Febri dalam keterangan tertulisnya.
"Ya, kami baru dapat informasinya pagi ini," kata Febri, Jumat (18/10/2019).
Ia menuturkan UU KPK masuk dalam Undang-Undang nomor 19 Tahun 2019.
Sebelumnya, UU KPK lama adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun pihaknya mengaku belum mendapat dokumen resmi UU KPK hasil revisi yang sudah diberi nomor tersebut.
"Dokumen UU 19 Tahun 2019 tersebut belum kami dapatkan sampai saat ini," ujar Febri.
Febri menuturkan jika nanti sudah dapat akan memutuskan tindak lanjut dari hal tersebut.
"Nanti akan dilihat apa isi UU tersebut. Jika sudah didapatkan segera dibahas untuk memutuskan tindak lanjut berikutnya," kata dia.
• Refly Harun Jelaskan Ada Pasal yang Sengaja Diselipkan di UU KPK, Sebut Adanya Monster Baru
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah bertemu dengan jajaran struktural internal
Pertemuan itu untuk menyusun peraturan teknis sesuai dengan UU KPK hasil revisi.
"Tadi siang, kami sudah melakukan pertemuan dengan jajaran struktural di KPK walaupun sebelumnya kita sudah ada pertemuan."
"Ini untuk mengantisipasi hal yang akan dihadapi KPK (setelah UU KPK hasil revisi diberlakukan)," kata Agus dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019) malam.