Perppu UU KPK

Pengamat Sebut Perbaikan Tipo UU KPK Tidak Sah: Ngakunya Dipikir, Enggak Tahunya Berantakan Banget

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada dasarnya itu tidak benar. Tidak mungkin sesuatu sudah lewat tahap persetujuan dibalikin lagi."

"Ini buah pembahasan terlampau terburu-buru. Masa ada kesalahan tipo fatal gitu. Ada kesalahan tipo itu udah jelas buah dari terburu-buru," ujar Zainal saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).

UU KPK Hasil Revisi yang Sah Sudah Diberi Nomor Undang-Undang, Begini Reaksi KPK

Kedua, koreksi itu tidak sah karena dilakukan oleh AKD periode sebelumnya, bukan periode saat ini.

Bahkan, meskipun saat ini DPR memang belum memiliki AKD lantaran masih dalam proses pembentukan, tidak menjadi alasan koreksi dilakukan oleh AKD periode lama.

Artinya, tanda tangan yang dibubuhkan Supratman untuk memperbaiki tipo UU KPK itu tidak sah lantaran saat ini ia tak lagi menjabat posisi tersebut.

"Apalagi persis di peralihan seperti ini. Siapa yang perbaiki tipo? Kita mau pakai asas apa? Asas fomalisasi legalistik? Ya enggak boleh."

"Paling kita bilang asas manfaat. Tapi kalau mau pakai asas legalistik, enggak bisa," kata Zainal.

"Gimana caranya orang sudah tidak menjabat melakukan sesuatu atas yang ia lakukan di masa lampau? Dasarnya memang itulah DPR dan pemerintah."

"Ngakunya sudah dipikir, enggak tahunya berantakan banget," kata dia.

Penjelasan AKD periode 2014-2019

Polemik ini pun dijawab oleh Hendrawan Supratikno, anggota Baleg DPR periode 2014-2019 yang juga ikut membahas revisi UU KPK.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, tidak ada aturan yang mengatur bahwa koreksi UU harus dilakukan oleh wakil rakyat yang sedang bertugas.

Tidak diatur pula bahwa koreksi UU tidak boleh dilakukan oleh wakil rakyat yang membahas UU itu walaupun ia sudah tidak menjabat sebagai wakil rakyat lagi.

Oleh sebab itu, pihaknya berpendapat bahwa karena tipo tersebut dilakukan oleh AKD periode lalu, perbaikannya pun harus dilakukan oleh mereka.

"UU-nya enggak ada yang mengatur itu, hanya salah ketik," kata Hendrawan saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).

Halaman
123
Tags: