Perppu UU KPK

Mahfud MD Tanggapi soal Nurul Ghufron yang Terancam Gagal Dilantik Gara-gara UU KPK, Ini Solusinya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Claudia Noventa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai batas minimal calon pimpinan.

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD angkat bicara terkait peraturan dalam Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai batas minimal calon pimpinan.

Diketahui, UU KPK otomatis berlaku terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, Selasa (7/9/2019) lalu, meskipun tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam UU KPK itu memuat bahwa pimpinan KPK minimal berusia 50 tahun, padahal capim terpilih Nurul Ghufron berusia 45 tahun.

Nurul Ghufron juga rencananya akan dilantik pada tanggal 19 Desember 2019 nanti.

Refly Harun Tertawa Dengar Penjelasan Mahfud MD, Ada Perbedaan Tanggal dan Jam di Draf UU KPK

Mahfud MD lantas memberikan komentarnya terkait hal itu, dilansir TribunWow.com dari Kabar Petang tvOne, Kamis (17/10/2019).

Ia menuturkan awalnya keganjilan mengenai usia pimpinan KPK itu ditemukan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar.

"Nah itu masih tertulis harus 50 tahun, tidak ada perubahan. Itu kan baru ketahuan sesudah disahkan. Kalau tidak salah Mas Zainal Arifin Mochtar itu yang menemukan pertama kali itu sejauh yang saya tahu, baru orang jadi ribut," ujar Mahfud MD.

Sehingga, jika mengacu pada UU KPK hasil revisi, Nurul Ghufron tidak dapat dilantik menjadi komisioner KPK.

Mahfud MD lantas mengatakan, perlunya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) UU KPK secepatnya untuk diterbitkan.

"Kalau itu, diperlukan perppu saya kira, secepatnya sebelum pelantikan," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

UU KPK Hasil Revisi Kini Berlaku, Refly Harun: Sebagian Besar Pakar Hukum Sepakat itu Lemahkan KPK

Ia mencontohkan perppu itu akan berbunyi bahwa capim KPK yang sudah melewati tes seleksi berdasarkan UU, dikecualikan.

"Misalnya yang berbunyi gini, perppu itu menyatakan 'Bahwa ketentuan mengenai usia masih berlaku yang lama untuk mereka yang sudah dites atau sudah diseleksi melalui undang-undang yang lama, dapat dinyatakan sah menurut undang-undang ini'," paparnya.

"Minimal harus berbunyi begini, kalau enggak, enggak bisa dilantik itu Mas Nurul Ghufron," ujar Mahfud MD.

Lihat videonya dari menit ke 14.19:

Sedangkan Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan Nurul Ghufron tetap dapat dilantik, seperti dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Halaman
123