Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.
Dalam kasus itu, Kim Johanes Mulia mengakibatkan Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp31,5 miliar. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Dukungan BUMN, Merpati Airlines Bangkit dari Mati Suri"