"Jadi langkah awal kita buatkan laporan pengaduan, kemudian setelah ini otomatis kita periksa saksi-saksi.
Polres Wonosobo menyebut WW terancam Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Adapun ancaman hukuman penjara yakni maksimal 6 tahun.
• 52 Pengacara Siap Bantu Istri Mantan Dandim Kendari yang Dilaporkan karena Dinilai Nyinyiri Wiranto
Sebelumnya, tiga anggota TNI mendapatkan sanksi berupa pencopotan dari jabatan hingga penahanan akibat postingan istri mereka di media sosial.
Dikutip dari Tribun Timur, di antaranya adalah Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi akibat postingan sang istri, Irma Zulkifli Nasution soal Wiranto.
Lalu TNI AU Peltu YNS, anggota Satpomau Lanud Muljono Surabaya yang dicopot akibat postingan sang istri, FC.
Serta anggota TNI AD Kodam III/Siliwangi, Serda Z.
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com/Ifa Nabila)