TRIBUNWOW.COM - Pemerintah berencana menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal tahun 2020.
Langkah itu diambil karena dianggap paling tepat untuk mengatasi permasalahan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Sebab, keuangan BPJS Kesehatan selama dua tahun belakangan terus berdarah-darah.
• Iuran Kelas I Diusulkan Naik Jadi Rp 5.000 per Hari, Dirut BPJS Kesehatan: Salah Besar kalau Beban
Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun.
Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.
Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan.
Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya.
Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.
Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya.
Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.
Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya.
Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.
Rencana kenaikan ini pun mendapat penolakan dari masyarakat.
Pasalnya, kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.
Namun, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris meyakini kenaikan iuran tersebut masih terjangkau bagi masyarakat.
Sebab, jika dihitung perharinya, biaya yang dikeluarkan masyarakat masih relatif terjangkau.