"Mengeluarkan perppu tidak ada konsekuensi hukum, mau dibawa ke MK atau MA tidak bisa,” kata dia, seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (4/10/2019).
Pendapat yang sama disampaikan Kepala Pusat Penelitian Politik LIPI Syamsuddin Haris, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Haris menyebutkan, secara konstitusi, prosedur pemberhentian presiden sudah jelas diatur, harus ada unsur pelanggaran dan pengkhianatan terhadap konstitusi.
“Mesti ada pelanggaran hukum mencakup penghianatan terhadap konstitusi, negara, melakukan tindakan tercela, melakukan tindak kriminal itu kategorinya."
"Jadi konyol penerbitan perppu dihubungankan dengan impeachment," ujar Haris.
Kewenangan Presiden Sementara itu, Kabid Hukum dan Administrasi Gerindra Habiburokhman mengatakan, seharusnya tidak ada kekhawatiran terjadi pemakzulan presiden, karena menerbitkan perppu merupakan kewenangan Presiden yang ada dalam undang-undang.
• Sarankan Jokowi Tak Terbitkan Perppu KPK, Yasonna Laoly Minta Rakyat Berhenti Menekan Presiden
“Soal perppu ini saya enggak habis pikir, kok bisa dampaknya dimakzulkan."
"Itu kan kewenangan presiden yang ada di konstitusi. Bagaimana mungkin orang menggunakan hak konstitusionalnya kemudian dimakzulkan,” ujar Habiburrokhman.
Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan KPK juga menyesalkan adanya isu pemakzulan Presiden akibat mengeluarkan perppu yang dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.
“Kami menyayangkan komentar seperti itu, karena justru itu akan membelokkan persepsi dan pemahaman publik terkait apa itu pemakzulan,” sebut salah satu anggota koalisi, Fajri Nursyamsi, di Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Benteng terakhir
Perppu dianggap sebagai benteng terakhir untuk membatalkan UU KPK versi revisi.
Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril mengatakan, dibandingkan judicial review, saat ini solusi yang paling efektif untuk mengatasi persoalan UU KPK adalah melalui Perppu.
"Perppu memang solusi yang sangat efektif supaya kekeliruan-kekeliruan yang terjadi di dalam kebijakan revisi UU KPK itu bisa diperbaiki dengan cepat," kata Oce, saat dihubungi Kompas.com, 3 Oktober 2019.
Menurut dia, uji materi tidak terlalu tepat karena lebih pada aspek konstitusional.
• Surya Paloh Sebut Jokowi Sementara Tak akan Keluarkan Perppu KPK: Kan Masalahnya Sudah di MK