TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly meminta Presiden Joko Widodo tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.
"Sebaiknya jangan (terbitkan perppu)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Yasonna yang baru saja mundur dari posisi menteri hukum dan HAM ini menilai revisi UU KPK sudah tepat.
• Bahas Perppu KPK di ILC, Johnson Panjaitan Sindir Sikap Jokowi: Ada Wibawanya Enggak Itu?
Ia mengklaim revisi yang dilakukan DPR dan pemerintah itu bertujuan untuk memperbaiki KPK.
"Ini kan kita maksudkan untuk perbaikan governance-nya KPK," kata Yasonna.
Oleh karena itu, Yasonna meminta masyarakat untuk melihat terlebih dahulu bagaimana kinerja KPK setelah UU hasil revisi ini diketok.
Yasonna meminta masyarakat tidak langsung berpikiran buruk bahwa revisi bisa melemahkan KPK.
Ia juga meminta masyarakat berhenti menekan Presiden untuk menerbitkan perppu.
"Jangan membudayakan menekan-nekan. Sudahlah. Kita atur secara konstitusional saja," kata Yasonna.
"Jalankan dululah, lihat kalau nanti (kinerja KPK) tidak sempurna buat legislative review. Belum dijalankan kok sudah suuzon," kata dia.
Yasonna menambahkan, kewenangan menerbitkan perppu memang ada di Jokowi.
Namun, perppu juga perlu dibahas bersama-sama oleh DPR.
Presiden Jokowi sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK setelah aksi unjuk rasa menolak UU KPK dilakukan mahasiswa di sejumlah daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi seusai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Jokowi mengaku mendapat masukan dari para tokoh untuk menerbitkan Perppu KPK untuk menjawab tuntutan mahasiswa.