"Karena di dalam hati saya itu kayak masih ada keinginan untuk sekolah, sampai sekarang," imbuhnya.
• Jokowi Sempat Disebut Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK karena UU dari DPR, Ahli Hukum: Itu Keliru
Dikutip TribunWow.com dari jurnalperempuan.org, Maryanti, Endang Wasrinah, dan Rasminah diwakili oleh Tim Kuasa Humum dari Koaisi 18+ sudah pernah memasukkan permohonan terkait UU Perkawinan ke MK pada April 2017.
Di antaranya soal peraturan usia minimal untuk menikah, wanita 16 tahun dan pria 19 tahun dengan peraturan tak mengikat atau bisa lebih muda dari usia yang ditentukan.
Lantaran tak membuahkan hasil, mereka kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya Sidang Paripurna DPR 16 September 2019 menyetujui Perubahan Terbatas UU Perkawinan.
Di antaranya adalah menaikkan batas umur minimal perkawinan yang sama bagi perempuan dan laki-laki menjadi usia 19 tahun. (TribunWow.com/Ifa Nabila)