Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Jokowi Sempat Disebut Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK karena UU dari DPR, Ahli Hukum: Itu Keliru

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam Indonesia Lawyers Club Selasa (1/10/2019). Bivitri meluruskan pendapat yang menyebut Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK lantaran UU berasal dari DPR.

TRIBUNWOW.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat berniat tidak akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi lantaran UU tersebut adalah produk DPR.

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti meluruskan pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai kekeliruan karena tidak ada aturan mengenai Perppu untuk UU revisian DPR.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Bivitri melalui tayangan Indonesia Lawyers Club, Selasa (1/10/2019).

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dalam Indonesia Lawyers Club Selasa (1/10/2019). Bivitri meluruskan pendapat yang menyebut Jokowi tidak menerbitkan Perppu KPK lantaran UU berasal dari DPR. (YouTube Talk Show tvOne)

 

Mahasiswa Gugat RUU KPK ke Mahkamah Konstitusi, Hakim Bingung dan Minta Materi Diperbaiki

Soal Kapan Perppu Jokowi untuk Cabut UU KPK, Mahfud MD Prediksi: Genting, Mestinya Awal Oktober 2019

Diketahui, Jokowi memang sempat menyebut UU KPK hasil revisi yang menuai polemik hanya bisa digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Melihat gelombang protes yang di antaranya mengenai UU KPK hasil revisi, Jokowi sempat bertemu dengan puluhan tokoh di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Para tokoh tersebut di antaranya adalah Mahfud MD, mantan pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, serta pakar hukum tata negara Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

Ada pula tokoh lain seperti Goenawan Mohamad, Butet Kartaradjasa, Franz Magnis Suseno, Christine Hakim, Quraish Shihab, dan Azyumardi Azra.

Setelah berdiskusi dengan para tokoh, Jokowi mengaku akan mempertimbangkan usulan dari para tokoh tentang penerbitan Perppu KPK.

Dalam pertemuan itu, Bivitri langsung meluruskan pandangan tentang UU KPK yang tak bisa dibuat Perppu.

Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto

"Dalam pembicaraan mengenai Undang-Undang KPK yang pertama kali ketika itu kami sampaikan adalah klarifikasi dulu," ujar Bivitri.

"Dari beberapa pandangan yang seakan-akan mengatakan bahwa kalau Undang-Undangnya berasal dari DPR, maka tidak bisa di-Perppu-kan."

Bivitri menuturkan anggapan penerbitan Perppu KPK inkonstitusional adalah keliru.

"Kan beberapa hari sebelumnya Bapak Presiden dua kali menyatakan tidak akan keluarkan Perppu karena alasan itu," terang Bivitri.

"Jadi kami perjelas bahwa sebenarnya kalau dikatakan inkonstitusional dan lain sebagainya, dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar, jadi memang konstitusional, keliru untuk menyatakan itu inkonstitusional," jelasnya.

Bivitri juga mengungkap ada aturan yang menyebut presiden memiliki hak subjektif untuk menerbitkan Perppu, tanpa peduli dari mana asal revisi UU tersebut.

Halaman
123