Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Soal Kapan Perppu Jokowi untuk Cabut UU KPK, Mahfud MD Prediksi: Genting, Mestinya Awal Oktober 2019

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memprediksi kapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Jika Jokowi jadi menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).

Jika Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Sekretaris Fraksi PDIP: Mohon Maaf, Presiden Tak Hormati DPR

Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.

Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.

"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.

"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.

Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.

"Tidak ada undang-undang genting itu seperti apa, tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud MD.

Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.

Mahfud MD Sarankan Jokowi Keluarkan Perppu KPK, Fahri Hamzah: Saya Usul Presiden Ikut Korea Selatan

"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.

Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.

"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.

Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.

"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.

Halaman
123