TRIBUNWOW.COM - Maryanti, satu di antara para wanita yang menggugat UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK) menceritakan kisah sedihnya yang dipaksa orangtuanya menikah di usia 14 tahun.
Dilansir TribunWow.com, kisah pilu tersebut diungkapkan Maryanti dalam tayangan Mata Najwa dipandu Najwa Shihab yang tayang di TRANS7, Rabu (2/10/2019).
Maryanti menceritakan bahwa dirinya dipaksa orangtua untuk putus sekolah SMP kemudian menikah lantaran faktor ekonomi.
• Disapa Karni Ilyas sebagai Mantan Wakil Ketua DPR saat di ILC, Fahri Hamzah: Saya Masuk Jadi Rakyat
"Untuk mencari uang? Dan dapat uang tidak setelah dinikahkan?" tanya Najwa Shihab.
"Enggak dapat uang," jawab Maryanti.
Saat itu Maryanti yang masih belia dipaksa menikah dengan pria yang perbedaan usianya mencapai puluhan tahun darinya.
Dampak fisik yang dirasakan Maryanti adalah empat kali keguguran lantaran seusianya saat itu sebenarnya belum siap untuk hamil.
"Banyak (dampak). Pendarahan itu, kalau kata bidan kandungannya lemah, belum boleh seharusnya hamil. Itu sempat empat kali keguguran," ungkap Maryanti.
"Waktu itu hamil pertama usia berapa?" tanya Najwa Shihab.
"Lima belas," jawab Maryanti.
Meski terus menerus mengalami keguguran, namun Maryanti yang tertekan dalam perkawinannya itu masih mengaku takut ketika harus menggugat UU Perkawinan ke MK.
• Jusuf Kalla Tolak Penerbitan Perppu UU KPK: Gimana Kita Mau Tempatkan Kewibawaan Pemerintah
Namun dengan semangat para wanita yang senasib, seperti Endang Wasrinah dan Rasminah, akhirnya Maryanti mau untuk maju ke MK.
"Kenapa akhirnya Ibu Maryanti mau bersama dengan Ibu Endang Ibu Rasminah untuk menggugat undang-undang ini ke MK?" tanya Najwa Shihab.
"Awalnya takut gugat, tapi karena melihat teman-teman yang semangat akhirnya mau maju, takut sebenarnya," jawab Maryanti.
Bagi Maryanti, apa yang disampaikan di pengadilan adalah aib keluarga sehingga ia sempat enggan untuk menggugat.
"Takut kenapa?" tanya Najwa Shihab.
"Nanti dianggap buka aib keluarga. Kalau kata orang sering bilang gitu," ucap Maryanti.
"Katanya, ngapain katanya, gugat-gugat," imbuhnya.
Meski penderitaannya sudah berakhir, namun Maryanti mengaku peduli dengan nasib wanita lain yang juga masih rawan untuk mengalami hal serupa dengan dirinya.
• Zainal Arifin Singgung Korban Demo Tolak RUU KPK: Kalau Dibilang Tak Genting, Hati Nuraninya Dimana?
"Tapi terus kenapa mau kenapa tetap kuat kenapa ibu?" tanya Najwa Shihab.
"Ya itu kan untuk kepentingan orang banyak juga," jawab Maryanti.
"Kepentingan orang banyak, berarti berjuang bukan untuk diri sendiri ya," kata Najwa Shihab yang disambut tepuk tangan penonton.
Kekuatan dalam diri Maryanti untuk maju ke MK juga didorong faktor kekhawatiran terhadap adik-adiknya yang juga wanita.
Maryanti tidak mau melilhat anak-anak remaja harus putus sekolah, apalagi dengan alasan untuk menikah.
"Pertama saya lihat adik-adik saya, karena adik saya juga perempuan. Saya enggak mau adik-adik saya putus sekolah seperti saya," kata Maryanti.
• Soal RKUHP dan UU KPK Disebut Tak Sepenuhnya Mewakili Rakyat, Fahri Hamzah: Hati-hati Provokasi
"Saya ingin bukan hanya adik saya, semua perempuan di Indonesia, mendapatkan pendidikan setinggi-tingginya, jangan sampai putus sekolah, apalagi putus sekolah harus menikah," harapnya.
Dari seluruh dampak yang harus ditanggung Maryanti karena menikah muda adalah trauma melihat anak-anak usia SMP ketika mereka pulang sekolah.
Hingga saat ini, Maryanti mengaku masih menangis namun berusaha ia tahan, lantaran ia juga masih ingin melanjutkan sekolah.
"Apa sih dampak yang betul-betul dirasakan oleh Bu Endang, Bu Rasminah, Bu Maryanti, seperti apa dampak yang mungkin saja orang tidak akan tahu kalau tidak mengalami sendiri? Dampaknya apa? Yang paling terlukanya tuh apa?" tanya Najwa Shihab.
"Saya kayak ada trauma Mbak Nana. Saya kalau melihat anak-anak SMP pulang dari sekolah, lihat di jalanan, saya tuh kayak mau nangis tapi enggak bisa keluar air mata," kata Maryanti.
"Karena di dalam hati saya itu kayak masih ada keinginan untuk sekolah, sampai sekarang," imbuhnya.
• Jokowi Sempat Disebut Tak Bisa Keluarkan Perppu KPK karena UU dari DPR, Ahli Hukum: Itu Keliru
Dikutip TribunWow.com dari jurnalperempuan.org, Maryanti, Endang Wasrinah, dan Rasminah diwakili oleh Tim Kuasa Humum dari Koaisi 18+ sudah pernah memasukkan permohonan terkait UU Perkawinan ke MK pada April 2017.
Di antaranya soal peraturan usia minimal untuk menikah, wanita 16 tahun dan pria 19 tahun dengan peraturan tak mengikat atau bisa lebih muda dari usia yang ditentukan.
Lantaran tak membuahkan hasil, mereka kembali mengajukan gugatan hingga akhirnya Sidang Paripurna DPR 16 September 2019 menyetujui Perubahan Terbatas UU Perkawinan.
Di antaranya adalah menaikkan batas umur minimal perkawinan yang sama bagi perempuan dan laki-laki menjadi usia 19 tahun. (TribunWow.com/Ifa Nabila)