TRIBUNWOW.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menjelaskan perihal isu adanya kritik undang-undang Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hasil revisi yang berujung sabotase pelantikan Joko Widodo (Jokowi) sebagai presiden terpilih 2019-2024.
Diketahui, UU KPK hasil revisi tengah mendapat kritik keras dari sejumlah elemen masyarakat, yang mana mereka menilai bisa melemahkan KPK.
Namun UU KPK saat ini telah disahkan oleh DPR RI, pada Selasa (17/9/2019).
• Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto
Aksi demonstrasi hingga petisi dilayangkan kepada Jokowi agar menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) sebagai upaya mencabut UU KPK hasil revisi.
Mulanya Aiman, sang pembawa acara menanyakan pertemuan Mahfud MD dengan Jokowi yang membahas mengenai perlunya penerbitan Perppu UU KPK hasil revisi, pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Mahfud MD mengatakan ia hanya bisa memberikan masukan sedangkan keputusan tetap berada di tangan Jokowi.
"Kita berharap begitu, toh ujungnya tetap keputusan di tangan Pak Jokowi, kita tidak datang ke sana dalam menekan, memberi masukan yang rasional yang kira-kira di dalam lapangan bisa diimplementasikan, yang bisa meredakan ketegangan," ujar Mahfud MD.
Aiman kemudian menanyakan informasi mengenai kapan Perppu UU KPK dikeluarkan.
"Presiden akan mengeluarkan Perppu, hampir pasti 99 persen, kapan akan dikeluarkan?," tanya Aiman.
"Oh enggak tahu itu, urusan presiden, nanti saya mendahului presiden. Bahaya pertanyaannya," ujar Mahfud MD sambil tertawa.
• Bupati Trenggalek Ajak Warganya Serukan Aksi Tolak RKUHP dan UU KPK: Ayo Ngantor di DPRD
Aiman lantas menanyakan kepada Mahfud MD perihal isu yang mencuat, bahwa kritik UU tersebut berujung dengan penggagalan pelantikan presiden pada Minggu (20/10/2019) esok.
"Kita lihat ada gejolak yang terjadi, ada suara mahasiswa yang kemudian bergelora di seluruh Indonesia."
"Tapi kemudian ada juga selebaran di media sosial yang mengatakan ini bagian dari peningkatan eskalasi politik, peningkatan suhu politik, yang ujungnya adalah penggagalan pelantikan presiden di tanggal 20 Oktober, apakah kemarin sempat disampaikan oleh presiden atau sempat disinggung?," tanya Aiman kepada Mahfud MD terkait hal tersebut.
Mahfud MD lantas mengatakan hal itu sempat disinggung Jokowi dalam pertemuan dengannya.
"Itu menjadi pengantar, menjadi bagian pembukaan dari presiden, 'Ini ramai begini, ada isu begini' tapi juga masih perlu dicek, ada yang menunggangi ada yang nyusup," papar Mahfud MD.
Menurutnya, pasti ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi untuk menggagalkan pelantikan presiden.
"Lalu saya bilang tidak bisa terhindari kalau ada acara besar begitu, pasti ada yang nyusup. Dan itu bukanlah hal yang perlu dirisaukan."
"Di pihak aparat juga ada kan," tambahnya.
• Kisah Unik Pelajar Ingin Ikut Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kasihani Ayam Neneknya: Bisa Rugi Bandar
Diyakinkan ada atau tidaknya rencana pengagalan pelantikan Jokowi, Mahfud MD menegaskan bahwa ada yang menumpang.
"Bukan ada (upaya penggagalan pelantikan), ada orang menumpang yang mau menggagalkan pelantikan presiden itu saya tidak tahu, tapi kemarin itu ada juga indikasi, atau informasi itu ada apa tidak? Perlu akurasi," katanya.
"Kalau saya lihat mahasiswa itu kan beda ya sama gerakan yang lain. Mahasiswa itu kan spontan aja," sebut Mahfud MD.
Lihat videonya dari menit ke 31.05:
Diketahui sebelumnya, Mahfud MD memprediksi sang presiden akan menerbitkannya pada awal bulan Oktober 2019 lantaran saat ini keadaan sudah genting.
Dilansir TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam wawancara unggahan kanal YouTube KOMPASTV, Sabtu (28/9/2019).
Melihat gelombang protes mahasiswa serta berbagai kalangan yang di antaranya menuntut penerbitan Perppu KPK, Mahfud MD menyebut kondisi sekarang sebagai situasi genting.
Sehingga Jokowi berhak untuk mengeluarkan Perppu yang merupakan hak subjektifnya.
"Menurut saya, keadaan sekarang ini sudah memenuhi syarat untuk dikatakan genting dan boleh presiden itu mengeluarkan Perppu," ujar Mahfud MD.
"Karena urusan genting itu adalah hak subjektif presiden," imbuhnya.
• Tak Hanya Fahri Hamzah, 2 Politisi Ini Juga Minta Jokowi Tidak Menerbitkan Perppu KPK, Mengapa?
Mahfud MD menyebut tidak ada undang-undang yang mengatur soal bagaimana situasi negara dikatakan genting.
"Tidak ada undang-undang genting itu seperti apa, tidak ada undang-undangnya," kata Mahfud MD.
Untuk itu, Mahfud MD memprediksi jika Jokowi mau menerbitkan Perppu KPK, maka sekiranya pada awal bulan Oktober 2019.
"Saya mengira kalau presiden jadi memilih opsi itu ya mestinya awal, awal bulan ya, mungkin tanggal 2 atau tanggal 1 gitu," prediksi Mahfud MD.
Meski ikut menyarankan Jokowi agar menerbitkan Perppu KPK, Mahfud MD tetap menyerahkan keputusan itu kepada presiden.
"Mungkin, tapi ya terserah presiden sajalah, kita kan tidak boleh ikut campur," katanya.
Jika nanti Jokowi menerbitkan Perppu KPK, maka akan ada pembahasan bersama DPR yang nantinya akan memutuskan setuju atau menolak isi dari Perppu tersebut.
"Karena menurut undang-undang, Perppu itu dikeluarkan," jelas Mahfud MD.
"Kemudian pada masa sidang berikutnya, itu lalu dibicarakan oleh DPR atau dibicarakan dengan DPR untuk ditentukan apakah DPR setuju atau menolak."
Berikut video lengkapnya:
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Ifa Nabila)