Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Kisah Unik Pelajar Ingin Ikut Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Kasihani Ayam Neneknya: Bisa Rugi Bandar

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Tiffany Marantika Dewi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan pelajar SMA dan SMP diamankan di Mapolresta Depok. Cerita menarik datang dari pelajar yang ingin berniat untuk ikut aksi demo tolak RUKHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta

TRIBUNWOW.COM - Cerita menarik datang dari pelajar yang ingin berniat untuk ikut aksi demo di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin (30/9/2019).

Satu di antara pelajar yang berniat ikut demo, RR mengungkap motivasinya untuk ikut aksi menolak Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Undang-undang KPK tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari TribunJakarta pada Senin (30/9/2019), RR mengaku ingin ikut demo lantaran khawatir dengan pasal soal hewan ternak yang dianggap merugikan rakyat.

Pasal tersebut dianggap merugikan rakyat karena jika ada hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain maka si pemiliki bisa terkena denda.

"Masa ayam kalau masuk ke rumah orang di denda Rp 10 juta," kata RR di Mapolresta Depok, Senin (30/9/2019).

Terlebih, RR mengatakan neneknya memiliki banyak ayam.

"Bisa rugi bandar ini. Mana nenek saya ayamnya banyak," sambungnya.

Isi Nasihat TNI yang Buat Para Pelajar Asal Banten Pilih Pulang dan Tak Jadi Ikut Demo di Gedung DPR

Namun, saat ditanya lebih rinci Undang Undang itu, RR mengaku tidak tahu.

"Nggak tahu kalau Revisi Undang-Undang apaan yang ada ayam-ayamnya itu, tahunya yang UU KPK," kata RR.

Kendati demikian, RR harus mengrungkan niatnya untuk ikut berdemo.

Pasalnya, RR dan puluhan pelajar lainnya telah diamankan ke Mapolresta, Depok.

RR menuturkan, demi ikut demo ia rela bolos sekolah tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Selain itu, motivasi untuk demo antara lain ikut membela mahasiswa.

"Belum izin, ya nggak masuk sekolahnya. Masa mahasiswa kemarin demo malah dipukuli, ya kami anak sekolah juga harus demo," beber RR.

Sementara itu, pasal soal hewan ternak masuk ke pekarangan orang lain diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP Pasal 28 tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Halaman
123