TRIBUNWOW.COM - Mahasiswa akhirnya mengajukan gugatan atas Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dianggap bermasalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, pada gugatan yang diajukan, pihak hakim MK mengaku bingung dengan materi gugatan yang diajukan.
MK pun meminta agar materi gugatan diperbaiki kembail sebelum dibahas lebih lanjut.
Hal itu disampaikan pada acara Kompas Petang yang tayang di Kompas Tv.
• Demo Tolak RKUHP-UU KPK Makin Panas, Ini Solusi Pengamat agar Jokowi Tidak Bernasib seperti Soeharto
Atas gugatan yang diajukan, MK menggelar sidang uji materi terhadap UU KPK yang menjadi tuntutan.
Dalam persidangan itu, Hakim MK mempertanyakan isi dari gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Pada sidang uji materi itu, Hakim MK juga mempertanyakan pasal 30 ayat 13 yang ditolak oleh mahasiswa.
"Pasal 30 ayat 13, Presiden Republik Indonesia tidak wajib menetapkan calon terpilih. Lha kapan ditetapkannya calon terpilih itu, kalau tidak wajib ditetapkan dalam waktu paling lambat 30 hari," ucap Hakim MK, Enny Nurbaningsih, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV yang tayang pada Senin (30/9/2019).
Enny menyebut dengan penolakan pada pasal tersebut, akan berakibat ketidakpastian hukum.
"Berartikan akan membuka ruang adanya ketidakpastian hukum. Sementara komisioner kita sudah habis masa berlakunya," ujar Enny.
Ia pun meminta pemohon untuk memikirkan kembali mengenai isi materi gugatan yang diajukan.
• Bupati Trenggalek Ajak Warganya Serukan Aksi Tolak RKUHP dan UU KPK: Ayo Ngantor di DPRD
"Lha apakah tidak menjadi persoalan misalnya begitu, dipikirkan coba ini. Dipikirkan mana yang ada persolana norma di situ," ucap Enny.
Atas materi gugatn yang belum jelas, pihak MK meminta para pemohon melakukan perbaikan.
Pemohon pun mendapat batas waktu hingga tanggal 14 Oktober 2019.
Kuasa hukum dari para mahasiswa yaitu Zico Leonard Djargardo Simanjuntak menyebut, pihaknya akan melakukan pengkajian mengenai gugatannya.
Namun ia menegaskan bahwa pihaknya mengajukan pembatalan pada UU KPK dan akan tetap mengkaji pasal mana saja yang bermasalah.
"Untuk formil UU KPK yang baru semua dibatalkan. Hanya saja kami masih mengkaji ulang yang mana saja yang bermasalah," ucap Zico.
Selain itu Zico juga menjelaskan gugatan material per pasal yang diajukan akan membantu melonggarkan UU KPK.
Ia menjelaskan, bila gugatan materialnya diterima maka pasal-pasal bermasalah tidak akan bisa digunakan.
• Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Mahasiswi Ini Rela Bawa Kacamata Renang hingga Deodoran, Buat Apa?
"Andai kata dikabulkan materialnya kan, formil enggak jadi dong. Undang Undang berlaku tapi hanya beberapa," ucap Zico.
Zico mengaku akan segera melakukan kajian ulang dengan bantuan beberapa pihak lain.
"Itu masih kami kaji ulang, kami masih menjalin diskusi dengan beberapa pihak karena para pemohon ini juga pandangannya berbeda-beda," ucap Zico.
Para pemohon mengaku adanya kejanggalan dari cepatnya UU KPK disahkan oleh DPR RI dan pemerintah.
"Jadi satu kesepakatan itu hanya diformil, kami engga setuju ni, kok Undang Undangnya dicap cepat-cepat," ujar Zico.
Ia pun mengetahui dalam pembuatan UU KPK tersebut ada piha-pihak yang tidak setuju namun, pengesahan tetap dilakukan.
"Sedangkan ada pemohon yang setuju dengan pasal ini, tapi ada pemohon lain yang tidak setuju dan itu masih kami diskusikan," jelas Zico.
Lihat video berikut:
(TribunWow.com/Ami)