Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK, Mahasiswi Ini Rela Bawa Kacamata Renang hingga Deodoran, Buat Apa?

Penulis: Mariah Gipty
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lola Febiola, mahasiswi Unindra, menunjukkan kacamata renang sebagai perlengkapan untuk mengantisipasi gas air mata ketika berdemo saat ditemui di kampusnya, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).

TRIBUNWOW.COM - Demo menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Revisi Undang-undang KPK oleh mahasiswa kembali terjadi di Depan Gedung DPR, Jakarta Senin (30/9/2019).

Satu di antara mahasiswa yang ikut demo, Lola Febiola membeberkan sejumlah barang yang dipersiapkan demi aksi tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Tribun Jakarta pada Senin, (30/9/2019), Lola mengaku membawa kacamata renang hingga body lotion.

Kacamata renang digunakan untuk melindungi mata dari gas air mata.

"Pas Selasa ada gas air mata, makanya saya bawa kacamata renang. Niatnya mau dipakai kalau chaos (kacau)," ujar Lola kepada TribunJakarta.com di Kampus B Unindra, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Senin (30/9/2019).

Sedangkan, deodoran digunakan untuk mencegah bau badan di tengah terik matahari.

Jokowi Sampaikan Permintaan pada Pendemo yang Tolak RKUHP dan RUU KPK: Kita Mendengar Kok, Sangat

"Biar mata enggak perih. Saya juga bawa deodoran, kan sekarang kemarau biar enggak bau," jelas Lola.

Kemudian, Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI ini juga membawa body lotion serta salep luka.

Lola menjelaskan, dirinya mempersiapkan barang-barang itu lantaran ia memprediksi demo akan berlangsung ricuh seperti demo sebelumnya, Senin-Selasa (23-24/9/2019).

"Saya ikut pas Senin. Kalau Selasa enggak ikut karena feeling bakalan chaos (kacau)," kata Lola.

"Jadi kalau yang pas Senin itu kumpul di Kampus B pukul 13.00 WIB dan enggak ada rusuh sampai kayak pas hari Selasa," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Sultan Riavadi menjelaskan bahwa tuntutan mahasiswa mereka masih sama.

Setelah Bahas Pasal Kumpul Kebo, Hotman Paris Soroti RKUHP Pasal Pertanahan di Kopi Johny

 

Namun, ada satu tuntutan tambahan dalam aksi demo kali ini.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019) mereka menuntut pertanggungjawaban korban-korban aksi demo sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, aksi demo sebelumnya yang terjadi di beberapa lokasi membuat ratusan mahasiswa luka-luka bahkan dua di antaranya meninggal dunia.

Halaman
12