Pelantikan Anggota DPR MPR

Yunarto Wijaya Sebut Tugas DPR 2019-2024 Lebih Berat: Ada Beban RUU yang Bernafsu Disahkan

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat politik dari Charta Politika Yunarto Wijaya

Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, memaparkan sejumlah catatan kerja DPR periode 2014-2019 lalu.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Senin (30/9/2019), Lucius Karus mengatakan DPR periode 2014 dalam melakukan tugasnya sangat mundur.

"Saya kira sulit untuk kita katakan DPR kali ini baik atau karenanya perlu diapresiasi. Jadi ini kemunduran luar biasa dari finansial maupun dari sisi citra kelembagaan," ujar Lucius.

Dirinya menjelaskan mengenai kinerja DPR dalam melakukan penyelesaian rancangan undang-undang.

Menurutnya, dalam 189 target Rancangan Undang-Undang yang harus diselesaikan DPR periode 2014-2019, hanya sebanyak 87 RUU yang disahkan.

Suasana Sidang Paripurna DPR (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dari 87, 38 di antaranya masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Sedangkan 49 RUU merupakan RUU kumulatif terbuka.

Padahal dalam periode sebelumnya, 2009-2014 juga buruk namun lebih tinggi 2 persen.

Yakni dari target 247 RUU sebesar 69 RUU diselesaikan atau hanya 22 persen dari target.

Dan pada 2019-2019 terhitung hanya 20 persen dari target.

"Kalau sekarang kan target cuma 189 hasilnya cuma 38," ujar dia.

Selain rapor buruk, Lucius Karus mengatakan ada banyak dugaan pelanggaran yang tidak dikenai sanksi.

Dalam memberikan contoh, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Ketua DPR sebelumnya Setya Novanto yang melakukan pelanggaran hingga tiga kali.

Mulan Jameela Mengaku Gugup Dilantik Jadi Anggota DPR: Saya Nervous

Dan tak ada sanksi tegas dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pastinya sudah ada hukuman berat untuk tiga kali pelanggaran ini. Tapi ini kan tidak pernah," kata dia.

Halaman
1234