Pelantikan Anggota DPR MPR

Ini Tugas dan Wewenang Anggota DPR selama 5 Tahun ke Depan, Simak dan Pahami Kewajibannya

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

- Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Sedangkan, untuk besaran gaji anggota DPR RI, ternyata dalam sebulan mereka dapat mengantongi total Rp 50 juta lebih.

Bagikan Momen sebelum Pelantikan Anggota DPR, Mulan Jameela: Doakan Saya Bisa Amanah

Berikut rincian gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI berdasarkan surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut ini rinciannya:

  • Gaji pokok Rp 4,2 juta
  • Tunjangan istri Rp 420 ribu
  • Tunjangan anak (2 anak) Rp 168 ribu
  • Uang sidang/paket Rp 2 juta
  • Tunjangan jabatan Rp 9,7 juta
  • Tunjangan beras per jiwa Rp 30 ribu
  • Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 2,6 juta

Adapun gaji dipotong pajak dan iuran wajib DPR sebesar 10 persen.

Sementara itu, komponen penerimaan lain-lain anggota Dewan beragam sesuai dengan ada atau tidaknya jabatan seorang anggota pada alat kelengkapan Dewan.

Untuk anggota biasa tanpa jabatan pimpinan alat kelengkapan Dewan rinciannya sebagai berikut:

  • Tunjangan kehormatan Rp 5,580 juta
  • Tunjangan komunikasi intensif Rp 15,554 juta
  • Tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,750 juta
  • Biaya Bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7,7 juta
  • Biaya Asisten Anggota Rp 2,250 juta
  • Nominal ini juga belum termasuk biaya perjalanan dan pemeliharaan rumah dinas.
Suasana Sidang Paripurna DPR (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Besaran ini berbeda untuk Ketua dan Wakil Ketua Anggota Dewan.

Dikutip TribunWow.com dari Kontan.co.id, Selasa (1/10/2019), anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Hal ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60% dari gaji pokok setiap bulan.

Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.

Halaman
123