Breaking News:

Pelantikan Anggota DPR MPR

Ini Tugas dan Wewenang Anggota DPR selama 5 Tahun ke Depan, Simak dan Pahami Kewajibannya

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna. Ini tugas dan wewenang yang harus mereka miliki untuk 5 tahun.

Penulis: Roifah Dzatu Azma
Editor: Rekarinta Vintoko
Capture Kompas Tv
sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah diambil sumpahnya dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). 

Angka ini 60% dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60% dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Ini Profil Anggota Tertua DPR RI 2019-2024 Berusia 80 Tahun, Politisi Abdul Wahab Dalimunthe

Dan uang pensiun akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun dalam Pasal 17 UU 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, maka untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah)

Tags:
DPRpelantikanDPR RI 2019-2024Pelantikan Anggota DPRJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved