Sentilan Hotman Paris Soroti RKUHP soal Unggas Masuk Lahan Orang
Selain menyoroti soal RUU Pertahanan, Hotman Paris juga menyoroti RKUHP mengenai pasal yang mengatur unggas masuk lahan orang.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Rabu (25/9/2019).
Hotman Paris memperingatkan kepada para pemilik unggas supaya bisa berhati-hati dalam menjaga ternaknya.
Dirinya memperingatkan, jika unggas yang dipelihara masuk ke kebun orang lain maka bisa terkena denda.
"Halo, hati-hati dalam menjaga ayam kamu," ujar Hotman Paris.
"Kalau ayam kamu nyasar ke kebun orang atau pekarangan orang yang sedang ditanami sesuatu ya, lu bisa kena denda Rp 1 juta," sambungnya.
Hotman Paris yang mengklaim dirinya sebagai pengacara internasional itu lantas melontarkan pertanyaan kritis.
Ia menanyakan bagaimana jika bukan unggas yang masuk ke pekarangan orang lain, melainkan kudah atau pun sapi.
Sebagaimana diketahui selain unggas, kuda dan sapi merupakan hewan ternak yang banyak dipelihara oleh masyarakat di desa.
"Itu baru ayam, gimana kalau kuda atau sapi yang nyasar bagaimana," ujar Hotman Paris.
"Ayam kan paling 1 kilogram, kan kerbau bisa satu ton, jadi dendanya bisa nambah enggak," lanjut dia.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga melayangkan pertanyaan kepada para perumus RKUHP.
"Salah satu pertanyaan berikutnya kepada pembuat RKUHP, membiarkan unggas yang diternak berjalan di kebun atau tanah yang ditaburi benih atau tanaman," jelas Hotman Paris.
"Jadi ayam kamu enggak boleh masuk pekarangan orang yang ada tanaman," tukasnya.
• Kritik Tajam Hotman Paris Singgung Perumus RKUHP Prof Muladi: Buat Produk Hukum Tak Cukup Teori