Mewakili para pengusaha properti, Hotman Paris menegaskan menolak RUU Pertanahan untuk disahkan.
Sebab, hal itu juga dinilai berimbas merugikan rakyat.
"Kita menentang RUU Pertanahan yang membatasi berlakunya HGB, rakyat akan dirugikan," tukasnya.
• Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Dikutip dari Kompas.com, penolakan pengesahan RUU Pertanahan juga disampaikan para demonstran mahasiswa, Rabu (25/9/2019).
Penolakan itu merupakan bagian dari aksi protes mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang juga menuai polemik.
Sekretaris jenderal konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika menjelaskan, setidaknya ada delapan persoalan dalam RUU Pertanahan.
Pertama, dinilai bertentangan dengan UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Kedua, mengenai hak pengelolaan dan penyimpangan hak menguasai negara.
Ketiga, dinilai tidak memiliki langkah konkret dalam administrasi dan perlindungan hak ulayat masyarakat adat.
Keempat, akan menimbulkan persoalan baru mengenai HGU.
Kelima, RUU Pertanahan mengatur impunitas penguasaan tanah skala besar atau perkebunan apabila melanggar ketentuan luas alas hak.
Keenam, RUU Pertanahan dianggap menyamakan konflik agraria dengan sengketa pertanahan biasa.
Ketujuh, menimbulkan kontroversi tentang pendaftaran tanah.
Kedelapan, RUU Pertanahan dinilai akan membentuk bank tanah yang hanya menjawab keluhan investor mengenai hambatan pengadaan hingga pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur.
"Jika dibentuk, bank tanah berisiko memperparah ketimpangan, konflik, dan melancarkan proses-proses perampasan tanah atas nama pengadaan tanah dan meneruskan praktik spekulan tanah," terang Dewi.