Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK

Dapat 'Tamparan' setelah Anaknya Ikut Protes RKUHP, Eko Patrio Ungkap Kesalahan Pasal 'Pulang Malam'

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komedian yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eko Patrio. Kali ini Eko Patrio mengaku telah 'ditampar' oleh putrinya sendiri, Naila Ayu mengenai polemik RKUHP.

"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.

Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan UU KPK

Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.

Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.

Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.

(TribunWow.com)