TRIBUNWOW.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio mengaku telah 'ditampar' oleh putrinya sendiri, Naila Ayu mengenai polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Eko Patrio mengaku telah 'ditampar' Naila setelah putrinya itu ikut protes mengenai pasal 'pulang malam' dalam RKUHP yang dinilai kontroversi.
Dilansir oleh TribunWow.com, pengakuan Eko Patrio 'ditampar' putrinya itu disampaikan melalui akun Instagram @ekopatriosuper, Rabu (25/9/2019).
• Nyinyiran Menohok Nikita Mirzani soal Farhat Abbas Dukung RKUHP, Singgung Ada Panggilan Polisi
Diketahui, 10 pasal dalam RKHUP menuai kontroversi hingga tak sedikit dari masyarakat yang melakukan unjuk rasa di jalanan.
Tak terkecuali Naila, putri dari Eko Ptario yang juga melontarkan kritik mengenai satu di antara pasal yang dianggap nyeleneh.
Meski tak ikut turun ke jalanan untuk unjuk rasa, namun Naila melayangkan protesnya melalui Instagramnya yang diunggah ulang oleh Eko Patrio.
Protes dari Naila yakni menyoroti pasal 432 mengenai wanita gelandangan.
Naila membagikan tangkap gambar seorang warganet di twitter yang menyoalkan bahwa pasal yang tercantum di RKUHP itu bisa mengancam para penggemar Kpop.
"RUU KUHP mengancam berpotensi K-Popers dengan:
1. Perempuan dilarang keluar jam 10 malem, padahal konser K-Pop selesai > 8 malam?
Kalo konsernya di ICE BSD dan rumah mu di Condet, kamu nggak bakalan sampe rumah jam 10 malam.
Masa iya abis nonton konser ditangkep???," begitu kicauan warganet yang diunggah ulang Naila.
Hal itu pun langsung ditanggapi Eko Patrio selaku ayah sekaligus sebagai wakil rakyat.
Eko Patrio yang masih menjabat anggota DPR RI mengaku telah 'ditampar' oleh anaknya sendiri.
"Bapaknya ketampar sama anak sendiri #4senyum5ketawa #melekpolitik #simalakama," kata Eko Patrio.
• Sentilan Hotman Paris Soroti RKUHP soal Unggas Masuk Lahan Orang: Harus Pasang CCTV di Kaki Ayam
Setelahnya, Eko Patrio pun ingin meluruskan pasal yang dianggap kontroversi jika diterapkan di masyarakat.
Ia meminta supaya masyarakat jangan membaca dengan sepotong-sepotong.
Menurutnya, pasal itu justru bisa menjadi pelindung bagi para wanita.
"Jawab serius dikit yah, bacanya jangan sepotong-sepotong.
Maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan di tengah malam dan terlunta-lunta di jalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta.
Maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan, bukan pulang malam trus ditangkap," jelas Eko Patrio.
Meski demikian, dirinya mengaku ada sedikit kesalahan dalam pembuatan pasal dalam RKUHP tersebut.
Yakni kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan.
"Namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan di tengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi," tukas Eko Patrio.
• Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.
Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.
"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.
Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.
Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.
Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.
• Pelajar yang Ditangkap Polisi saat Demo Tolak RKUHP dan RUU KPK Hanya Menunduk Dimarahi Orangtuanya
"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.
Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.
"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.
Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.
Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.
"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.
Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.
Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.
"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).
Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.
"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.
• Pelajar SMK di Surabaya Turun ke Jalan Ikut Mahasiswa Demo Tolak RKUHP dan UU KPK
Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.
Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.
Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.
"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.
(TribunWow.com)