Setelahnya, Eko Patrio pun ingin meluruskan pasal yang dianggap kontroversi jika diterapkan di masyarakat.
Ia meminta supaya masyarakat jangan membaca dengan sepotong-sepotong.
Menurutnya, pasal itu justru bisa menjadi pelindung bagi para wanita.
"Jawab serius dikit yah, bacanya jangan sepotong-sepotong.
Maksud dari pasal ini apabila seorang perempuan di tengah malam dan terlunta-lunta di jalanan seperti gelandangan maka akan terkena denda 1 juta.
Maksud pasal 432 ini, justru ingin melindungi perempuan, bukan pulang malam trus ditangkap," jelas Eko Patrio.
Meski demikian, dirinya mengaku ada sedikit kesalahan dalam pembuatan pasal dalam RKUHP tersebut.
Yakni kurangnya sosialisasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya kaum perempuan.
"Namun ada alasan lain seperti hidup gelandangan di tengah malam,,salah dari RUU ini adalah kurang sosialisasi," tukas Eko Patrio.
• Soroti RKUHP soal Kumpul Kebo, Hotman Paris Bicarakan tentang Nasib Kawin Siri jika Benar Disahkan
Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.
Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.
Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).
Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.
Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.