Hal itu lah yang akhirnya membuat publik tak lagi percaya kepada wakilnya sendiri di dewan.
"Akses publik tidak ada, bahasa publik tidak sampai. Jadi memang masalah kita adalah masalah komunikasi, enggak ada keterpercayaan," kata Haris Azhar.
Apa Bunyi Pasal dalam RKUHP yang Didebatkan Ketua BEM UI?
Ketua BEM UI tampak mengomentari soal RKUHP terkait dengan aborsi yang ia anggap sebagai diskriminasi terhadap perempuan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan soal pasal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya yang menyangkut aborsi.
Ketentuan pemidanaan itu dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1).
Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
"Ini sebenarnya sudah ada di KUHP yang sekarang (yang berlaku). Ancamannya berat, 12 tahun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, ketentuan pemidanaan aborsi tercantum dalam Pasal 347 Ayat (1).
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Menurut dia, ketentuan baru dalam RKUHP ini memiliki ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau karena alasan medis.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Yasonna Laoly. (TribunBogor/Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Yasonna Akui Malu Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Haris Azhar Bela