TRIBUNWOW.COM - Argumen Ketua BEM UI, Manik Margamahendra soal RKUHP ditanggapi sinis oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Menkumham RI itu bahkan mengkritik keras argumen Manik Margamahendra tersebut.
Sebab menurut Yasonna Laoly, Mahasiswa tersebut tidak membaca lebih dalam soal apa isi dan dasar dari RKUHP.
• Bela Mahasiswa, Haris Azhar Sindir Yasonna Laoly: Kalau Pak Menteri Ikut Demo Pasti Susah Juga
Dalam tayangan Indonesia Lawyers Club TV One edisi Selasa (24/9/2019), Manik Margamahendra tampak melayangkan pendapatnya soal RKUHP terkait perempuan.
Manik Margamahendra menyoroti soal perempuan yang menjadi korban pemerkosaan.
Sebelumnya, Ketua BEM UGM dan Trisakti pun terlebih dahulu telah menyampaikan argumennya.
"Kita bisa lihat permasalahan diskriminatif yang justru tidak melindungi perempuan. Salah satunya yang tidak menggunakan perspektif korban. Kami sangat mengkhawatirkan apabila RKUHP ini dihadirkan, korban pemerkosaan malah justru semakin memberatkan mereka," ucap Manik Margamahendra.
Usai mendengar pernyataan itu, pembawa acara ILC, Karni Ilyas pun bertanya soal jurusan dari Mahasiswa tersebut.
"Yang jurusan hukum siapa? Manik ?" tanya Karni Ilyas.
"Enggak ada di antara kita. Tapi kita sama-sama belajar," jawab Manik Margamahendra.
"Tapi sudah pelajari RUU tersebut? dan KUHP yang lama juga kayak apa ? Karena banyak sekali yang kita protes hari ini itu di KUHP lama juga ada," ucap Karni Ilyas.
Mendengar penuturan Mahasiswa, Karni Ilyas pun lantas mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan.
Sebab bagi Karni Ilyas, harus ada hal yang diluruskan terkait dengan argumen Mahasiswa soal RKUHP yang tadi telah disampaikan.
"Tadi Manik nyinggung diskriminasi perempuan. Yang mana itu pasal mana ?" tanya Karni Ilyas.
"Masalah diskriminasi itu yang tadi saya contohkan, perempuan yang pulang malam bisa karena permasalahan pekerjaan tapi kemudian dipidanakan karena dianggap sebagai gelandangan. Kemudian tentang RKUHP tentang korban pemerkosaan, justru bisa dipidanakan juga karena masalah aborsi," ungkap Manik Margamahendra.
"Kapan korban pemerkosaan bisa dipidanakan di dalam RUU itu ?" tanya Karni Ilyas.
"Tadi yang saya bilang tentang aborsi itu," imbuh Manik Margamahendra.
"Aborsi itu dikecualikan loh, artinya boleh itu dia aborsi," kata Karni Ilyas.
"Ya betul, makanya kami di sini juga ingin RKUHP ini dibuka kembali daftar inventaris masalahnya kemudian dibicarakan dengan masyarakat terdampak," timpal Manik Margamahendra.
Seusai mendengar penuturan Ketua BEM UI, Menkumham Yasonna Laoly pun langsung memberikan argumennya.
Sebagai mantan aktivis, Yasonna Laoly menyinggung soal hal apa saja yang harusnya disiapkan Mahasiswa jika ingin berdebat.
"Saya mendengar adek-adek, saya juga aktivis masa mudanya. Jadi kalau saya dulu mau berdebat, saya baca dulu itu barang sampai sejelas-jelasnya baru saya berdebat," kata Yasonna Laoly.
Lebih lanjut, Yasonna Laoly pun langsung melayangkan kritikan tajam untuk Mahasiswa.
Sebab diakui Yasonna Laoly, dirinya merasa malu mendengar apa yang disampaikan oleh Mahasiswa soal RKUHP.
"Kalau ini jujur sebagai dosen, saya malu apa yang saudara sampaikan. Malu lah. Enggak baca, kasih komentar, di dengar orang di ILC, saya sampai tutup mata tadi," ungkap Yasonna Laoly.
• Yasonna Laoly: Mahasiswa Jangan Terbawa Agenda Politik yang Tak Benar, kalau Mau Debat Datang ke DPR
Yasonna Laoly lantas mengungkap penjelasan soal diskriminasi perempuan yang tadi disinggung Manik Margamahendra yakni terkait aborsi.
Menurut Yasonna Laoly, wanita yang diperkosa itu memiliki pengecualian untuk aborsi.
"Menyampaikan sesuatu 'oh kalau perempuan diperkosa itu dihukum karena'. Di sini kan enggak ada. Ada UU kesehatan nomor 36 tahun 2009. Dia sebagai leg spesialis," kata Yasonna Laoly.
Guna menegaskan kritikannya, Yasoona Laoly pun menyampaikan argumen tajamnya untuk para Mahasiswa.
"Jadi itu, adek-adek lain kali kalau mau berdebat, baca baik-baik, siapkan diri baik-baik, baru komentar. Kalau tidak nanti mempermalukan diri sendiri," pungkas Yasonna Laoly.
Balasan Haris Azhar
Mendengar kritikan pedas yang dilayangkan Yasonna Laoly kepada Mahasiswa, Haris Azhar pun ikut buka suara.
Sebagai mantan aktivis HAM, Haris Azhar tampak membela apa yang telah dilakukan oleh para Mahasiswa.
Bagi Haris Azhar, tidak ada yang salah jika para Mahasiswa tidak membaca secara lengkap soal isi RKUHP.
Haris Azhar pun tak bisa membayangkan jika puluhan ribu Mahasiswa harus membaca dulu secara lengkap RKUHP baru bisa ikut demo.
"Enggak ada yang salah sama teman-teman Mahasiswa. Kalau dia enggak baca RKUHP atau Rancangan UU yang lain. Kalau tadi pak Menteri ikut demo pasti susah juga kita membayangkan puluhan ribu Mahasiswa harus baca sampai turun puluhan ribu," ungkap Haris Azhar.
Lebih lanjut, Haris Azhar pun mengungkap soal alasan kurangnya pendalaman dalam hal pemahaman yang terjadi pada Mahasiswa soal RKUHP.
Sebab menurut Haris Azhar, ada bagian tersendiri di organisasi BEM dalam mengkaji persoalan hukum.
Dan ranah itu bukan lagi ranah ketua BEM atau presiden Mahasiswa.
"Yang saya tahu, saya juga pernah kuliah, kita punya bagi tugas, jadi teman-teman ini kan presiden Mahasiswa. Dia punya bagian bidang yang membaca soal hal yang menjadi dasar mereka turun ke lapangan," ujar Haris Azhar.
Haris Azhar juga mengkritik soal tugas yang seharusnya dilakukan oleh Yasonna Laoly sebagai menteri.
Sebab menurut Haris Azhar, tidak mungkin semua orang bisa membaca secara lengkap isi dari peraturan di website yang dikelola Menkumham.
"Kalau tadi pak Menteri merasa bahwa baca dulu dan lain-lain, saya merasa nomenklaturnya Pak Menteri adalah bertanggung jawab. Ada 60 ribu lebih peraturan yang websitenya dikelola Pak Menteri, enggak mungkin semua orang bisa baca. Pengacara di sini aja belum tentu baca. Tugasnya Pak Menteri menjelaskan," pungkas Haris Azhar.
Karenanya, Haris Azhar pun menyimpulkan bahwa persoalan dasar dari demonstrasi Mahasiswa adalah karena tidak adanya komunikasi antara legislatif dan eksekutif dengan rakyat.
"Saya mau bilang, komunikasi hukum kita, Anda, DPR dengan masyarakat enggak jalan. Datang ke kampus-kampus itu tidak merepresentasikan bahwa mereka sudah berkomunikasi dengan masyarakat luas," kata Haris Azhar.
Hal itu lah yang akhirnya membuat publik tak lagi percaya kepada wakilnya sendiri di dewan.
"Akses publik tidak ada, bahasa publik tidak sampai. Jadi memang masalah kita adalah masalah komunikasi, enggak ada keterpercayaan," kata Haris Azhar.
Apa Bunyi Pasal dalam RKUHP yang Didebatkan Ketua BEM UI?
Ketua BEM UI tampak mengomentari soal RKUHP terkait dengan aborsi yang ia anggap sebagai diskriminasi terhadap perempuan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan soal pasal dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( RKUHP) yang menjadi perhatian publik, salah satunya yang menyangkut aborsi.
Ketentuan pemidanaan itu dimuat dalam Pasal 470 Ayat (1).
Bunyinya, "Setiap perempuan yang menggugurkan atau mematikan kandungannya atau meminta orang lain menggugurkan atau mematikan kandungan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun."
"Ini sebenarnya sudah ada di KUHP yang sekarang (yang berlaku). Ancamannya berat, 12 tahun," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, ketentuan pemidanaan aborsi tercantum dalam Pasal 347 Ayat (1).
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."
Menurut dia, ketentuan baru dalam RKUHP ini memiliki ancaman pidana yang lebih rendah dan tidak berlaku bagi korban perkosaan atau karena alasan medis.
"Seorang perempuan yang diperkosa oleh karena dia tidak menginginkan janinnya, dalam terminasi tertentu dapat dilakukan atau karena alasan medis, mengancam jiwa misalnya dan itu mekanismenya juga diatur dalam Undang-Undang Kesehatan," kata Yasonna Laoly. (TribunBogor/Khairunnisa)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Yasonna Akui Malu Dengar Argumen Mahasiswa soal RKUHP, Haris Azhar Bela