Terkini Daerah

Anak 9 Tahun yang Dipaksa Orangtuanya Ngemis Kini Telah Ditangani Dinsos Lhokseumawe

Penulis: Desi Intan Sari
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak kecil mengemis. 20 anak kisaran usia 1,5 tahun hingga belasan tahun dijadikan pengemis dan diminta keluar malam untuk minta-minta di beberapa jalanan di Medan, Sumatera Utara.

“MI dan UG itu baru setahun menetap di desa kami. Sebelumnya di menetap di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, jelas Yusuf pada Minggu (22/9/2019).

• Sebelum Ludahi dan Juga Coba Memukul Wartawan, Wanita yang Suruh Anaknya Ngemis Sempat Protes

Apabila MS tidak mendapat uang yang banyak dari hasil mengemis kedua orangtuanya itu tidak segan untuk memukul dan merantai anaknya itu.

MS sering bercerita pada teman-temannya itu bahwa dirinya sering disiksa.

Yusuf mengatakan bahwa dari cerita teman-teman MS itu, ia melaporkan kasus tersebut kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Setelah mendapat laporan dari Yusuf, pihak Babinsa pun mendatangi rumah UG dan MI dan melihat MS dalam kondisi terikat dengan rantai besi.

Selain itu, Yusuf mengatakan bahwa dirinya pernah melihat MS tidur di depan ruko yang berada di Kota Lhokseumawe.

• Anaknya Dipaksa Mengemis hingga Dirantai dan Dipukul Palu, Uang Dipakai Ibu Nyabu dan Ayah Judi

Ia mengatakan heran dengan tindakan orang tua MS yang tega menyiksa anaknya dengan kejam.

“Dia menyewa rumah di desa kami. Ini kasus pertama ada orang tua yang menyiksa anaknya, apalagi menyuruhnya mengemis di desa kami,” jelas Yusuf.

Diketahui bahwa MS sudah dipaksa mengemis oleh keduanya sejak dua tahun yang lalu, dikutip dari Kompas.com. 

Selain dipaksa mengemis, jika MS tidak membawa uang minimal Rp 100 ribu, UG dan MI akan memukulnya.

Kedua tersangka juga mengikat MS memakai rantai besi yang diikatkan ke dinding.

“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Jumat (20/9/2019).

Indra menambahkan uang yang didapatkan MS dari mengemis itu digunakan ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu.

Sementara itu, ayah tirinya MI memakai uang hasil mengemis itu untuk bermain judi.

• Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu

Saat ini, MI dan UG ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.

(TribunWow.com/Desi Intan)