TRIBUNWOW.COM - MS, anak umur 9 tahun yang dipaksa mengemis oleh kedua orangtuanya saat ini telah ditangani oleh Dinas Sosial Kota Lhokseumawe, Aceh.
Diketahui penanganan pertama yang diberikan untuk MS adalah membantunya untuk pindah sekolah, dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Minggu (22/9/2019).
Alasan MS dipindahkan sekolah adalah agar anak tersebut mendapatkan suasana baru terlepas dari kejadian buruk yang dialaminya.
Lepas dari sekolah lamanya MS juga diharapkan tidak malu pada teman-temannya setelah kasus tersebut terungkap ke publik.
• Kasus Anak 9 Tahun Dipaksa Ngemis di Aceh Terungkap Lantaran Cerita dari Teman-teman Korban
Kepala Dinas Sosial Lhokseumawe Ridwan Jalil mengatakan pihaknya telah memberikan dua opsi pada keluarga MS.
“Pertama kita ambil anak itu, lalu kita titipkan di panti asuhan. Karena Dinas Sosial tidak memiliki lembaga sendiri yang menjaga anak tersebut,” kata Ridwan saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019).
Sedangkan pilihan kedua adalah MS dititpkan kepada keluarga ibunya, tapi tetap berada dibawah pengawasan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe.
“Kami sudah datangi wali si anak (MS) dari keluarga Ibu kandung. Keluarganya meminta anak itu dititip pada mereka. Namun tetap di bawah pengawasan Dinas Sosial," jelas Ridwan.
Ridwan mengungkapkan Dinas Sosial Kota Lhokseumawe akan menertibkan sejumlah pengemis anak-anak di kota tersebut.
Ia menambahkan pihaknya terus melakukan pencegahan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Ridwan berharap agar anak-anak yang masih mengemis bisa bersekolah seperti semestinya.
“Penertiban anak sekolah mengemis terus dilakukan. Khusus untuk MS, kita tangani bersama keluarga dari Ibunya,” ujar Ridwan.
• Setelah Paksa Anaknya Mengemis Buat Nyabu, Ibu Ini Ludahi dan Tinju Wartawan di Mapolres Lhokseumawe
Semantara itu Kepala Dusun V, Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Yusuf menceritakan bagaimana kasus MS (9) yang dipaksa mengemis oleh orang tuanya bisa terungkap.
Yusuf mengatakan kasus tersebut bisa terungkap lantaran cerita teman-teman MS, dikutip dari Kompas.com.
Diketahui bahwa MS dipaksa mengemis oleh ibu kandungnya UG (34) dan ayah tirinya MI (39).
“MI dan UG itu baru setahun menetap di desa kami. Sebelumnya di menetap di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, jelas Yusuf pada Minggu (22/9/2019).
• Sebelum Ludahi dan Juga Coba Memukul Wartawan, Wanita yang Suruh Anaknya Ngemis Sempat Protes
Apabila MS tidak mendapat uang yang banyak dari hasil mengemis kedua orangtuanya itu tidak segan untuk memukul dan merantai anaknya itu.
MS sering bercerita pada teman-temannya itu bahwa dirinya sering disiksa.
Yusuf mengatakan bahwa dari cerita teman-teman MS itu, ia melaporkan kasus tersebut kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa).
Setelah mendapat laporan dari Yusuf, pihak Babinsa pun mendatangi rumah UG dan MI dan melihat MS dalam kondisi terikat dengan rantai besi.
Selain itu, Yusuf mengatakan bahwa dirinya pernah melihat MS tidur di depan ruko yang berada di Kota Lhokseumawe.
• Anaknya Dipaksa Mengemis hingga Dirantai dan Dipukul Palu, Uang Dipakai Ibu Nyabu dan Ayah Judi
Ia mengatakan heran dengan tindakan orang tua MS yang tega menyiksa anaknya dengan kejam.
“Dia menyewa rumah di desa kami. Ini kasus pertama ada orang tua yang menyiksa anaknya, apalagi menyuruhnya mengemis di desa kami,” jelas Yusuf.
Diketahui bahwa MS sudah dipaksa mengemis oleh keduanya sejak dua tahun yang lalu, dikutip dari Kompas.com.
Selain dipaksa mengemis, jika MS tidak membawa uang minimal Rp 100 ribu, UG dan MI akan memukulnya.
Kedua tersangka juga mengikat MS memakai rantai besi yang diikatkan ke dinding.
“Jika anak ini pulang tanpa membawa uang hasil mengemis minimal Rp 100 ribu, maka anak tersebut kembali mendapat kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang, Jumat (20/9/2019).
Indra menambahkan uang yang didapatkan MS dari mengemis itu digunakan ibu kandungnya untuk membeli sabu-sabu.
Sementara itu, ayah tirinya MI memakai uang hasil mengemis itu untuk bermain judi.
• Bocah 9 Tahun Dipaksa Mengemis 2 Tahun, Diborgol hingga Dirantai Jika Tak Bisa Bawa Rp 100 Ribu
Saat ini, MI dan UG ditahan di Mapolres Lhokseumawe untuk penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua orangtua MS dikenakan Pasal 88 jo Pasal 76 (i) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 tentang P-KDRT Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 200 juta.
(TribunWow.com/Desi Intan)