Polemik RKUHP

Komentari Polemik RKUHP, Hotman Paris Beri Peringatan ke Jokowi: Bakal Heboh Nanti dengan Kawin Siri

Penulis: Atri Wahyu Mukti
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris Hutapea dan Joko Widodo (Jokowi). Kali ini Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

TRIBUNWOW.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polemik Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dilansir oleh TribunWow.com, peringatan untuk Jokowi soal polemik RKUHP itu dikemukakan Hotman Paris melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Sabtu (21/9/2019) pagi.

Komentar soal polemik RKUHP itu dikatakan Hotman Paris saat berada di kedai Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Khawatir akan Ada Unjuk Rasa Lebih Lanjut, Pakar Hukum Sarankan Diskusikan Lagi RKUHP

Hotman Paris mengatakan, jika RKUHP benar disahkan maka akan menimbulkan polemik baru.

Yakni soal urusan perzinaan.

"Salam Kopi Johny," ujar Hotman Paris.

"Dengan rancangan tindak Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, sepertinya orang yang nikah pun atau dua-duanya single, bisa digolongkan sebagai perzinaan,"

"Duda sama janda, dua-duanya single bisa digolongkan sebagai perzinaan kalau orang tuanya atau anaknya mengadukan," sambungnya.

Menurutnya, dengan pengesahan RKUHP kelak, akan menimbulkan persoalan baru mengenai perkawinan siri.

Hotman Paris menilai, disahkannya Undang-Undang yang baru tersebut bakal membuat heboh lantaran bisa termasuk dalam pasal perzinaan.

Diketahui pernikahan siri hanya diakui secara agama dan tidak diakui oleh negara.

Untuk itu, jika ada yang melaporkan adanya pernikahan siri maka bisa terserat pasal.

"Persoalannya yang baru adalah bakal heboh nanti bagaimana dengan kawin siri," kata Hotman Paris.

"Kalau kawin siri berarti orang tua dari istri pertama yang dimadu atau anak-anak dari istri pertama yang dimadu bisa mengadukan perzinaan," sambungnya.

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP, Fahri Hamzah Minta Presiden hingga Para Menteri Datang ke DPR

Terkait itu, Hotman Paris menjelaskan adanya dampak sosial yang besar jika Jokowi langsung mengesahkan RKUHP.

Hotman Paris kemudian memperingatkan kepada Jokowi untuk menunda pengesahan.

Selain itU dirinya menyarankan supaya Jokowi mengajak para pakar hukum untuk membicarakan polemik RKUHP agar memperoleh keputusan yang matang.

"Jadi bakal menimbulkan dampak sosial yang sangat besar ini," jelas Hotman Paris.

"Undang Undang KUH Pidana yang baru agar presiden menunda dulu."

"Panggil ahli hukum yang benar, salam Hotman Paris," tukasnya.

Menkumham Jelaskan RKUHP soal Tunjukkan Alat Kontrasepsi pada Anak, Lebih Ringan daripada Sebelumnya

Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), setelah banyaknya penolakan yang bermunculan.

Dengan menunda pengesahan RKUHP, Jokowi berharap dapat dilakukan pengajian ulang mengenai seluruh materi di dalamnya.

Hal itu disampaikan melalui tayangan langsung di Kompas TV, Jumat (20/9/2019).

Jokowi secara resmi menyampaikan bahwa pengesahan RKUHP akan ditunda.

• Menkumham Jelaskan Maksud Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP: Kritik Kebijakan Tak Ada Masalah

 

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meminta dilakukan penundaan pada pengesahaan RUU KUHP. (YouTube KOMPASTV)

Menurut penuturannya, Jokowi ingin persoalan RKUHP dilanjutkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode selanjutnya.

"Selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI yaitu agar pengesahan RKUHP ditunda dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi.

Selain itu Jokowi juga berharap agar seluruh anggota DPR bisa menerima keputusannya.

• Ungkap Siapa yang Awasi DPR, Fraksi PDIP Diskakmat Pakar Tata Hukum Negara saat Bahas RUU KPK

"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama, sehingga pembahasan RKUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," ujar Jokowi.

Selama penundaan pengesahan RKUHP, Jokowi meminta menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk melakukan pengajian ulang.

Ia berharap dari penundaan itu, masukan dari kalangan masyarakat dapat menjadi pertimbangan, dalam pembuatan revisi RKUHP.

"Saya juga memerintahkan menteri hukum dan HAM untuk kembali menjalin masukan-masukan dari berbagai kalangan masyrakat sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," jelas Jokowi.

Jokowi mengaku sudah melihat substansi dari RKUHP yang telah dibentuk oleh anggota DPR RI.

• Sebut 23 Anggota DPR Terjerat Korupsi Tahun 2014-2019, ICW: Ada Konflik Kepentingan dalam RUU KPK

"Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada kurang lebih 14 pasal," ujar Jokowi.

Pada RKUHP itu akan kembali dilakukan pembahasan mengenai isi dari setiap pasal.

Tentunya dalam pembahasan RKUHP, presiden berharap agar melibatkan berbagai kalangan masyarakat.

"Nanti ini yang akan kami komunikasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," jelas Jokowi.

Adanya RKUHP yang dilakukan oleh anggota DPR cukup meresahkan masyarakat.

Seorang pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar juga memberikan penilaian tegas terkait RKUHP.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (20/9/2019), menurut Fickar, RKUHP adalah bentuk dari kurangnya sosok negarawan yang bijak.

"Saat ini kita sedang mengalami krisis kenegarawanan yang bijaksana dan akomodatif terhadap masyarakatnya, yang banyak sekarang oligarki, yang hanya peduli pada kepentingan kelompoknya," kata Fickar, Kamis (19/9/2019).

Bahkan ia menilai kekurangan pemimpin yang bijak tidak hanya terjadi di ibu kota, namun di semua posisi jabatan.

"Kita krisis kepemimpinan yang negarawan pada semua level jabatan, termasuk yang tertinggi," tambahnya.

• Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Dukung RUU KPK dan Setuju Sejumlah Usulan, Ungkap Manfaat Penyadapan

Ia juga menyinggung satu pasal yaitu Pasal 167 yang berkaitan dengan makar.

Pengertian makar pada pasal tersebut adalah 'Niat untuk melakukan suatu perbuatan yang telah diwujudkan dengan adanya permulaan pelaksanaan perbuatan tersebut'.

Menurut Fickar pengertian dari makar pada pasal tersebut tidak sesuai dengan arti kata yang sesungguhnya.

"RKUHP cenderung mendefenisikan makar menjadi pasal karet yang dapat digunakan untuk memberangus kebebasan berekspresi dan berpendapat," ujar Fickar.

(TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti/Amirul Nissa)